Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Tertipu! Ini Daftar Biaya Derek Mobil hingga Truk di Jalan Tol

Biaya derek mobil di tol memang tidak bisa ditetapkan dengan spesifikasi harga dan ketersediaannya. Oleh karena itu, konsumen perlu memastikan kondisi mobil tetap prima saat mengendarainya.
Ilustrasi proses derek. Pengemudi kendaraan yang ingin melanjutkan proses derek dari gerbang tol hingga bengkel akan dikenai biaya. /Twitter TMC
Ilustrasi proses derek. Pengemudi kendaraan yang ingin melanjutkan proses derek dari gerbang tol hingga bengkel akan dikenai biaya. /Twitter TMC

Bisnis.com, JAKARTA – Biaya derek mobil di tol memang tidak bisa ditetapkan dengan spesifikasi harga dan ketersediaannya. Oleh karena itu, konsumen perlu memastikan kondisi mobil tetap prima saat mengendarainya.

Fungsi dari mengecek kendaraan sebelum bepergian bertujuan agar pengemudi menghindari kondisi mobil mogok, terutama di jalan tol.

Mobil yang mogok di jalan tol juga tidak bisa dibiarkan terlalu lama di bahu jalan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan. Satu-satunya langkah untuk menyelesaikan persoalan itu adalah menderek mobil keluar dari jalan tol.

Akan tetapi, ada saja oknum derek yang memanfaatkan kepanikan pengendara serta ketidaktahuannya atas biaya derek untuk menaikkan tarif.

Padahal, setiap pengelola jalan tol umumnya sudah menyediakan mobil derek, yang bisa dimanfaatkan oleh pengemudi, fasilitas itu bisa dipakai secara gratis, tetapi hanya sampai ke gerbang tol terdekat.

Menurut informasi dari PT Jasa Marga, pengemudi kendaraan yang ingin melanjutkan proses derek dari gerbang tol hingga bengkel, akan dikenakan biaya. Tarifnya pun berbeda-beda sesuai dengan lokasi tol yang dilintasi.

Berdasarkan informasi yang diberikan pada tahun 2020, berikut adalah daftar tarif untuk beberapa ruas tol di Indonesia:

Ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, JLJ, Tangerang:

  • Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang): tarif awal Rp100.000 dan tarif per kilometer Rp8.000.
  • Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar): tarif awal Rp135.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.
  • Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih): tarif awal Rp200.000 dan tarif per kilometer Rp15.000.

Ruas Tol Purbaleunyi:

  • 1. Kelompok I (kendaraan sedan, jip, pikap, truk kecil, dan bus sedang): tarif awal Rp145.000 dan tarif per kilometer Rp10.000.
  • 2. Kelompok II (bus besar, truk sedang, dan bus besar): tarif awal Rp180.000 dan tarif per kilometer Rp12.500.
  • 3.Kelompok III (tronton, trailer, dan truk dengan 3 gardan atau lebih): tarif awal Rp200.000 dan tarif per kilometer Rp20.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper