Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Honda Pastikan Tiap Mobil Bernomor Rangka 2021 Dilengkapi APAR

Setiap mobil Honda dengan nomor rangka atau vehicle identification number (VIN) 2021 akan dilengkapi alat pemadam api ringan.
Honda City. APAR merupakan alat pemadam kebakaran portable yang kecil dan praktis sehingga mudah dipindahkan dan dibawa ke mana-mana.  /Honda Malaysia
Honda City. APAR merupakan alat pemadam kebakaran portable yang kecil dan praktis sehingga mudah dipindahkan dan dibawa ke mana-mana. /Honda Malaysia

Bisnis.com, JAKARTA – Setiap mobil Honda dengan nomor rangka atau vehicle identification number (VIN) 2021 akan dilengkapi alat pemadam api ringan.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy menuturkan alat pemadam api ringan (APAR) tersedia untuk mobil produksi lokal maupun kendaraan yang diimpor secara terurai (CKD) dan secara utuh (CBU).

“Semua mobil yang VIN 2021 itu sudah dilengkapi APAR. Kalau sebelum VIN 2021 tidak kami siapkan,” ujar Billy dalam konferensi pers virtual, Senin (18/1/2021).

Billy menambahkan untuk kendaraan bernomor rangka 2021 juga akan mengalami kenaikan harga sekitar satu persen, yang disebabkan oleh unsur pajak dan penambahan fitur atau kelengkapan mobil lainnya, termasuk APAR.

Langkah Honda dalam menyediakan perangkat APAR dalam mobil ini bertujuan mengantisipasi keselamatan pengguna dari kebakaran kendaraan yang digunakan.

Kementerian Perhubungan, pada 2019, meminta para asosiasi pemegang merek kendaraan roda empat atau lebih untuk menyediakan fasilitas alat pemadam api ringan di setiap kendaraan yang dibuatnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dengan keberadaan APAR dapat menjadi bentuk mitigasi atas kemungkinan risiko kebakaran di dalam kendaraan bermotor.

APAR merupakan alat pemadam kebakaran portable yang kecil dan praktis sehingga mudah dipindahkan dan dibawa ke mana-mana. Fungsi APAR yaitu untuk mengatasi suatu titik api atau kebakaran yang masih dapat terkontrol.

Aturan itu pun tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper