Bisnis.com, JAKARTA – Dalam dunia otomotif, biasanya terdapat istilah mengenai harga kendaraan bermotor yang disampaikan dalam dua jenis, yakni on the road dan off the road.
Mengutip Auto2000, kedua istilah tersebut digunakan untuk menyampaikan detail dan status kendaraan yang dibeli, termasuk masalah harga, pengurusan dokumen izin serta kepemilikan.
Hampir semua agen pemegang merek (APM) menawarkan harga kendaraan dalam bentuk on the road. Artinya, harga yang disematkan pada kendaraan telah diikuti dengan biaya pengurusan dokumen kelengkapan jalan.
Semisal adalah pengurusan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pajak.
“Dalam kasus ini, Auto Family tidak perlu lagi mengurus segala macam proses legalisasi dokumen kendaraan dan tinggal terima jadi. Pengurusan surat izin dan lain-lain akan secara langsung diurus oleh dealer atau pihak ketiga,” tulis Auto2000.
Sementara itu, jika on the road adalah harga mobil dan pengurusan legalitas dan izin jalan maka off the road artinya nilai jual kendaraan itu sendiri tanpa adanya biaya pengurusan laik jalan seperti pajak dan kelengkapan dokumen.
Baca Juga
Harga off the road diinformasikan kepada calon konsumen agar mereka tahu harga asli mobil sebelum kena pajak. Adapun, pajak tiap daerah berbeda, sehingga membingungkan jika mobil dijual dengan harga on the road menggunakan pajak satu daerah patokan.
Akan tetapi, meski off the road artinya harga mobil asli sebelum biaya pembuatan dokumen legalitas dan pajak, bukan berarti konsumen harus mengurus seluruh kelengkapan tersebut seorang diri. Dalam hal ini, dealer dapat membantu mengurus kelengkapan itu.
“Konsultasikan saja berapa biaya jasa yang harus dibayarkan untuk dealer, biaya proses pembuatan dokumen, serta pajak mobil. Pengurusan legalitas mobil off the road ini antara lain PKB, BBN-KB, cek fisik kendaraan, BPKB, dan STNK.”