Bisnis.com, JAKARTA - Honda akan meluncurkan model Legend sebelum tahun fiskal berakhir 31 Maret 2021, menyusul diterimakanya penunjukan tipe yang diperlukan untuk mengemudi otomatis Level 3 dari pemerintah Jepang.
Honda Motor menyatakan telah menerima penunjukan tipe yang diperlukan untuk mengemudi otomatis Level 3 dari Kementerian Tanah, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang (MLIT).
"Persetujuan ini memungkinkan sistem penggerak otomatis untuk mengemudikan kendaraan dalam kondisi tertentu, seperti saat lalu lintas padat di jalan tol," demikian Honda dalam keterangan pers yang dikutip, Jumat (13/11/2020).
Honda berencana untuk meluncurkan penjualan Honda Legend yang dilengkapi dengan peralatan mengemudi otomatis yang baru disetujui (traffic jam pilot) sebelum akhir tahun fiskal 31 Maret 2021.
Untuk mempromosikan komersialisasi kendaraan otomatis Level 3, MLIT mengubah sebagian Undang-Undang Kendaraan Jalan Raya, dan undang-undang yang direvisi (UU No 14 tahun 2019) mulai berlaku 1 April 2020. Dengan amendemen ini, peralatan untuk mengemudi otomatis Tingkat 3 baru ditambahkan ke daftar peralatan kendaraan bermotor yang tunduk pada standar keselamatan (Ordonansi Kementerian Perhubungan No 67, 1951)
Berikut standar keamanan utama untuk peralatan mengemudi otomatis
Baca Juga
1. Performa:
- Peralatan tidak boleh menimbulkan kekhawatiran yang membahayakan keselamatan penumpang kendaraan atau pengguna jalan lain dalam kondisi lingkungan mengemudi yang dapat dioperasikan.
- Peralatan harus tidak beroperasi, kecuali semua kondisi lingkungan mengemudi yang dapat dioperasikan yang diperlukan terpenuhi.
- Sebelum kondisi lingkungan mengemudi yang dapat dioperasikan menjadi tidak memuaskan, peralatan harus memperingatkan pengemudi tentang pengalihan kendali (penyerahan) kembali kepada pengemudi dan harus melanjutkan mengemudi dengan aman sampai penyerahan selesai. Jika penyerahan tidak dapat dilakukan, peralatan harus menghentikan kendaraan dengan aman.
- Peralatan tersebut harus menyertakan fungsi monitoring pengemudi untuk memantau kondisi pengemudi.
- Peralatan harus mengadopsi langkah-langkah keamanan dunia maya untuk mencegah ancaman keamanan seperti akses yang tidak sah.
2. Alat perekam kondisi operasi:
Perangkat perekam harus merekam data untuk mengkonfirmasi kondisi pengoperasian peralatan mengemudi otomatis untuk periode 6 bulan (atau 2.500 kali) termasuk :
- Waktu saat peralatan penggerak otomatis dihidupkan/dimatikan
- Waktu ketika peralatan mengeluarkan peringatan serah terima
- Waktu ketika pengemudi jatuh dalam situasi di mana penyerahan tidak mungkin dilakukan
3. Tampilan eksternal:
- Stiker yang menandakan kendaraan otomatis harus ditempel di bagian belakang badan kendaraan. (Permintaan untuk pembuat mobil.)
- Stiker yang menandakan itu adalah kendaraan otomatis
Honda menyatakan tetap berdedikasi untuk pengembangan lebih lanjut teknologi keselamatan sambil berusaha untuk melayani orang-orang di seluruh dunia dengan kegembiraan dan kebebasan mobilitas, memberikan ketenangan pikiran kepada orang-orang dan menginspirasi rasa ingin tahu mereka.