Bisnis.com, JAKARTA - Dua unit Subaru keluaran tahun 2014 akan dilelang melalui situs web lelang.go.id, dalam rentang harga Rp100 juta hingga Rp300 jutaan. Selain itu, ribuan suku cadang juga dilelang dengan harga mencapai Rp1 miliar.
Dikutip dari laman resmi, Jumat (2/10/2020), Panitia Lelang KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melaksanakan lelang eksekusi sita pajak dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.
Dua unit mobil Subaru dan satu paket suku cadang Subaru sitaan bakal dilelang pada 13 Oktober 2020 pukul 09.45 sampai dengan pukul 11.45 WIB. Uang jaminan disetorkan paling lambat pada 12 Oktober.
Unit pertama yang dilelang adalah Subaru XV 2.0i AWD CVT tahun perakitan 2014 tanpa STNK dan BPKB. Mobil ini dibuka dengan nilai batas Rp115 juta. Jaminan uang yang disetor sebanyak Rp23 juta.
Subaru XV keluaran 2014 memiliki tubuh kekar dengan lekukan yang tegas. Mobil ini memiliki panjang 4.450 mm, lebar 1.986mm, dan tinggi 1.615 mm. Masuk kategori SUV, XV punya jarak terdekat dengan permukaan atau ground clearance 220 mm.
Unit kedua adalah Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT. Mobil ini juga tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Subaru Impreza ini dibuka dengan nilai limit Rp360 juta, dengan uang jaminan Rp72 juta.
Baca Juga
Terakhir adalah satu paket sparepart mobil merek Subaru, yang sebanyak 3.688 unit. Sparepart itu dilelang dengan harga mulai Rp1,42 miliar. Peminat lelang bisa menyetorkan uang jaminan Rp284 juta.
Untuk mengikuti lelang, peminat harus memiliki akun yang terverifikasi di situs lelang.go.id. Sementara itu, uang Jaminan yang disetor ke rekening Virtual Account harus sama dengan syarat nominal jaminan.
Uang jaminan itu dikirim melalui Virtual Account PT BNI (Persero), Cabang Bekasi yang diperoleh dari Aplikasi e-Auction. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Setelah mengikuti lelang mobil Subaru dan ditentukan pemenang lelang, pengambilan barang dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelunasan..