Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Lulus Uji Tipe, Ini Daftar Sepeda Motor Bisa Kredit DP 0 Persen

Bank Indonesia telah memberi lampu hijau buat uang muka (down payment) 0 untuk kredit kendaraan ramah lingkungan, yakni kendaraan bermotor listrik baterai. Selain mobil, ketentuan tersebut juga berlaku untuk kendaraan tipe sepeda motor listrik.
Honda PCX Electric. Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan uang muka (down payment/dp) kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) menjadi nol persen. /Bisnis.com-ADT
Honda PCX Electric. Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan uang muka (down payment/dp) kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) menjadi nol persen. /Bisnis.com-ADT

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia telah memberi lampu hijau buat uang muka (down payment) 0 untuk kredit kendaraan ramah lingkungan, yakni kendaraan bermotor listrik baterai. Selain mobil, ketentuan tersebut juga berlaku untuk kendaraan tipe sepeda motor listrik.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, saat ini sebanyak 24 model sepeda motor listrik baterai yang telah mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT), dan sebagian besar di antaranya telah mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SUT).

SRUT merupakan sertifikat yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK (surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang merupakan syarat legalitas di jalan raya.

Berikut daftar sepeda motor listrik yang sudah lolos uji tipe :

1. Viar V 1 E
2. Viar V 1 Q
3. Magnum Legend
4. Magnum Scoopy
5. Magnum Tricycle
6. Honda PCX Electric
7. SDR MY2500W
8. Gesits G1
9. Selis E-Max E
10. Selis Eagle Prix
11. Migo Tigris
12. Niu NGT
13. Niu N-Lite
14. Ecgo 2 A
15. United T1800
16. United G3000
17. United B1200
18. Elvindo NY800DQT-10C
19. Volta 401
20. Cakra BQ1200DT-2X
21. Kymco Like EV
22. Kymco Agility EV
23. TVS iQube
24. Electro ML01

Terkait dengan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan ketentuan uang muka (down payment/dp) kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) menjadi nol persen.

"Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, seperti dikutip dari lembar frequently asked questions (FAQ) Bank Indonesia, adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana dimaksud dalam Perpres No.55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper