Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DP Kredit 0 Persen, Ini Daftar Mobil Listrik Baterai Lulus Uji Tipe

Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan uang muka (down payment/dp) bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen.
Fatkhul Maskur
Fatkhul Maskur - Bisnis.com 01 Oktober 2020  |  21:18 WIB
DP Kredit 0 Persen, Ini Daftar Mobil Listrik Baterai Lulus Uji Tipe
Hyundai Ioniq Electric untuk tenaga kesehatan beroperasi sejak 27 April hingga 26 Juni 2020 dengan jam operasional 06.00 hingga 22.00 WIB. / Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan uang muka (down payment/dp) bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam pernyataan mengatakan kebijakan ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

"Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," katanya di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Dia melanjutkan kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.

Selain itu, juga untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, seperti dikutip dari lembar frequently asked questions (FAQ) Bank Indonesia, adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagaimana dimaksud dalam peraturan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan, yakni Perpres No.55 Tahun 2019.

Berikut daftar mobil baterai listrik yang telah mengantongi Sertifikat Uji Tipe seperti dikutip dari laporan dari Kementerian Perhubungan per Agustus 2020.

- Tesla Model S 85 (4X2) A/T
- Tesla S 60D (4X4) A/T
- Tesla S 75D (4X4) A/T
- Tesla S 90 D (4X4) A/T
- Tesla S P100D (4X4) A/T
- Tesla X 75D (4X4) A/T
- Tesla X P100D (4X4) A/T
- Tesla Model 3 (4X2) A/T
- Tesla Model 3 (4X4) A/T Standard Plus
- Tesla MPV (4X2) A/T
- Tesla Model X (4x4) A/T
- Tesla Model X A/T Long Range 4X4
- BYD MPV (4X2) A/T
- Hyundai Ioniq EV 4X2 A/T 1 22
- Hyundai Kona 2.0 EV (4x2) A/T
- Mitsubishi Outlander 2.4L PHEV Ultimate (4X4) A/T
- Nissan LEAF (4x2) A/T
- Toyota ZAD-TAK30 (4x2) A/T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

uang muka Uang Muka Kredit Mobil
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top