Bisnis.com, JAKARTA - Daihatsu menyatakan telah memangkas waktu kerja di kantor bagi karyawannya menyusul penetapan PSBB Jakarta jilid kedua mulai 14 September 2020. Saat ini, karyawan hanya bekerja di kantor 1 pekan dalam sebulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai 14 September 2020 melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020. Kebijakan ini diambil karena jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta masih terus meningkat.
Menanggapi pergub tersebut, Daihatsu langsung menerapkan kebijakan WFO (work from office) dan WFH (work from home) dari yang semula 50% : 50% menjadi 25% WFO : 75% WFH sejak peraturan ini dikeluarkan.
"Sehingga, setiap karyawan Daihatsu bekerja di kantor hanya 1 minggu dalam 1 bulan selama periode PSBB," kata Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Sabtu (19/9/2020).
Sebelumnya PT Astra Daihatsu Motor (ADM) telah menggunakan sebuah aplikasi monitor internal untuk memastikan jarak antarkaryawan saat bekerja di kantor selalu dalam batas aman, yakni minimal 1,5 meter. Setiap karyawan ADM juga diwajibkan melakukan deklarasi kesehatan secara mandiri dan rutin setiap hari melalui aplikasi tersebut.
ADM menerapkan kebijakan ini untuk mendukung peraturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan serta pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga
“Daihatsu berkomitmen mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25%. Hal ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif,” ujar Amelia.