Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan taksi Blue Bird memberikan bonus kepada para pengemudinya sesuai dengan masa kerja dan hari kerja khusus di Jabotabek. Penghitungan bonus ini berlaku pada 6 September 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 072/Dir/BBG/VIII/2020 tentang Ketentuan Bonus Masa Kerja bagi Pengemudi Taksi Meter Reguler berdasarkan Masa Kerja dan Hari Kerja khusus wilayah Jabodetabek.
Pemberian bonus akan diklasifikasikan sesuai dengan masa kerja, terhitung selama lebih kurang delapan tahun, delapan sampai dengan 16 tahun, dan lebih dari 16 tahun. Adapun, hari kerja terhitung selama 20 hingga 24 hari.
Dalam surat itu, pengemudi yang bekerja selama 24 hari dan memiliki masa kerja lebih kurang delapan tahun akan mendapatkan bonus sebesar Rp650.000.
Adapun, bagi yang memiliki masa kerja delapan hingga 16 tahun akan menerima Rp900.000 dan yang lebih dari 16 tahun mendapatkan Rp1,15 juta.
Sementara pengemudi yang bekerja kurang dari 24 hari akan tetap mendapatkan bonus. Semisal, pengemudi yang bekerja selama 20 hari dan memiliki masa kerja lebih kurang dari delapan tahun, berhak menerima bonus sebesar Rp.450.000.
Surat keputusan ini berlaku untuk perhitungan bonus masa kerja mulai tanggal 6 September sampai dengan Oktober 2020. Penerimaan bonus akan diterima pada 10 Oktober dan seterusnya diterima per tanggal 10 setiap bulannya, sampai dengan adanya perubahan.
Penghitungan hari kerja berdasarkan rerata penghasilan pengemudi taksi meter reguler sticker/non-sticker APSH senilai lebih kurang Rp550.000. Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi pengemudi baru dengan masa kerja lebih kurang enam bulan dan belum diangkat.
Pemberian bonus masa kerja berdasarkan hari beroperasi diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan tanggung jawab pengemudi dalam bekerja.