Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Atas Emisi Kendaraan, Gaikindo Minta Konsistensi Pemerintah

Gaikindo meminta agar pemerintah konsisten dalam menerapkan aturan.  Menurut Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi konsistensi aturan diperlukan agar industri tidak kebingungan.
Sejumah model berpose di samping kendaraan yang dipamerkan pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019)./ANTARA-Zabur Karuru
Sejumah model berpose di samping kendaraan yang dipamerkan pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan kembali mewacanakan cukai atas emisi kendaraan bermotor. Kali ini wacana itu keluar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melaksanakan rapat dengan Komisi IX DPR RI.

Sri Mulyani mengusulkan agar cukai emisi kendaraan bermotor menggantikan ketentuan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

Menanggapi wacana soal cukai itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) meminta agar pemerintah konsisten dalam menerapkan aturan.  Menurut Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi konsistensi aturan diperlukan agar industri tidak kebingungan.

“Kami mengharapkan adanya konsistensi soal aturan supaya industri tidak bingung itu intinya ke sana,” kata Yohannes kepada Bisnis, Selasa (19/2/2020).

Pasalnya, kata Yohannes, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Permerintah No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Perubahan Tarif PPnBM yang baru itu akan berlaku pada 2021.

Pengenaan tarif PPnBM ini tidak lagi berdasarkan jenis dan besaran cc mesin melainkan emisi yang dikeluarkan kendaraan.

Saat ini, lanjut Yohannes industri tengah bersiap dalam hal implementasi aturan baru soal PPnBM itu. Namun, tiba-tiba muncul wacana soal penerapan cukai yang mana pihak Gaikindo juga belum mengetahui secara detail soal kajian tersebut.

“Kami sudah rancang dan baru akan berlaku 2021, jadi kami bingung apakah ini merevisi  yang lama, atau sebagai tambahan saya enggak mengerti,” katanya.

Adapun, merujuk pada bahan pemaparan pemerintah, potensi penerimaan cukai atas emisi karbon sekurang-kurangnya mencapai Rp15,7 triliun, sama dengan penerimaan PPnBM atas kendaraan bermotor pada 2017 lalu.

Menurut dia dengan adanya aturan ini bukan tidak mungkin dunia otomotif dalam negeri akan turun. Alhasil penerimaan negara dari sektor otomotif pun akan turun. “Ini membuat kami sedikit bingung dan gamang,” katanya.

Sementara itu Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan aturan soal cukai masih dalam tahapan pengkajian oleh pemerintah. Menurut keterangan Deni PP No.73/2019 akan tetap berlaku dan belum akan digantikan oleh penerapan cukai emisi kendaraan bermotor.

“Yang akan lebih dekat untuk eksekusi adalah cukai plastik, sehingga skema penggantian PPnBM dengan cukai memang kalau bicara emisi karbon memang masih dalam kajian,” ujar Deni kepada Bisnis, Selasa (19/2/2020).

Deni memastikan pemerintah akan berdiskusi dengan industri otomotif dalam hal penyusunan dan pengkajian cukai emisi karbon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper