Bisnis.com, JAKARTA – PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menilai pasar otomotif berpotensi terkontraksi bila aturan soal cukai emisi kendaraa bermotor diterapkan. Pasalnya pengenaan cukai akan berdampak langsung terhadap harga kendaraan bermotor.
Pernyataan Suzuki ini menanggapi wacana pemerintah soal cukai atas emisi kendaraan bermotor. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan agar cukai emisi kendaraan bermotor menggantikan ketentuan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
“Dampaknya terhadap kenaikan harga jual pasti market juga pasti akan merespon negatif lah dalam artian jumlah jualan kendaraan jadi turun begitu mungkin,” kata Donny Saputra, Marketing Director 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) kepada Bisnis, Selasa (19/2/2020).
Dia juga mengatakan bahwa sudah ada aturan soal pengenaan biaya terkait dengan emisi yaitu lewat Peraturan Permerintah No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Perubahan Tarif PPnBM yang baru akan berlaku pada 2021. Dengan adanya aturan itu, besaran PPnBM tidak lagi diatur berdasarkan jenis dan besaran cc mesin kendaraan.
Sementara itu, PT Toyota Astra Motor (TAM) masih enggan untuk berkomentar lebih jauh soal wacana penerapan cukai emisi kendaraan bermotor ini. Direktur Marketing PT TAM Anton Jimmy Suwandy.
Baca Juga
Lebih jauh, menurut Anton, ihwal wacana penerapan cukai ini sebaiknya dibahas bersama dengan pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
“Saya rasa ini baiknya dibahas bersama-sama dengan pihak Gaikindo. Apa yang terbaik buat stakeholder,” ujar Anton.
Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan kembali melempar wacana soal cukai atas emisi kendaraan bermotor di depan komisi IX DPR RI.
Rencananya, cukai atas emisi karbon akan dikenakan pada saat kendaraan dikeluarkan dari pabrik atau saat kendaraan tersebut diimpor dan masuk dalam daerah pabean.
Subjek dari cukai atas emisi karbon adalah pabrikan dan importir, sedangkan tarifnya dikenakan secara ad volarum atau spesifik multitarif berdasarkan emisi yang dihasilkan. Cukai jenis ini bakal menggantikan PPnBM atas kendaraan bermotor yang selama ini sudah berlaku.
Merujuk pada bahan pemaparan pemerintah, potensi penerimaan cukai atas emisi karbon sekurang-kurangnya mencapai Rp15,7 triliun, sama dengan penerimaan PPnBM atas kendaraan bermotor pada 2017 lalu.