Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mempertanyakan salah satu opsi skema pengenaan pengenaan cukai atas emisi karbon.
Salah satu skema pertimbangan Kementerian Keuangan yang dimaksud Yohannes adalah penerapan cukai atas emisi karbon secara tahunan.
“Itu dia keluarkannya cukainya tahunan, bagaimana bisa mau tahunan bea cukai kan saat barang masuk saja. Kalau tiap tahun bagaimana dia mau pungut?” kata Yohannes kepada Bisnis, Kamis (13/2/2020).
Yohannes mengatakan pengenaan tarif terkait emisi karbon sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.73/2019 tentang Perubahan Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Dalam aturan ini tarif PPnBM untuk kendaraan tidak lagi didasarkan pada jenis kendaraanya.
“Sudah keluar aturannya akan berlaku 2021 mulai berlaku mengenai bahwa pajak mobil itu dasarnya adalah emisi bukan dari bentuk maupun cc lagi,” ujar Yohannes.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memang tengah mempertimbangkan dua skema cukai atas emisi karbon terhadap kendaraan bermotor.
Baca Juga
Pertama, seperti berlaku di banyak negara di dunia, pengenaan cukai emisi dikenakan atas pembelian kendaraan bermotor. Kedua, seperti juga terjadi di negara lain seperti Inggris, cukai emisi dikenakan setahun sekali.
Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan aturan ini masih dalam tataran kajian. Dia juga belum bisa memastikan apakah aturan ini bakal menggantikan pengenaan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor.
“Ini masih pentahapan pengkajian belum diputuskan akan mengganti PPnBM atau tidak, jadi PP No.73/2019 tetap sesuai. Kalau pasti atau enggaknya kita belum sampai pada spekulasi itu,” ujar Deni.