Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sedang Dikaji Kemenkeu, Gaikindo Pertanyakan Skema Cukai Emisi Karbon

Gaikindo mempertanyakan skema penerapan cukai atas emisi karbon secara tahunan.
Yohannes Nangoi/Antara
Yohannes Nangoi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mempertanyakan salah satu opsi skema pengenaan pengenaan cukai atas emisi karbon.

Salah satu skema pertimbangan Kementerian Keuangan yang dimaksud Yohannes adalah penerapan cukai atas emisi karbon secara tahunan.

“Itu dia keluarkannya cukainya tahunan, bagaimana bisa mau tahunan bea cukai kan saat barang masuk saja. Kalau tiap tahun bagaimana dia mau pungut?” kata Yohannes kepada Bisnis, Kamis (13/2/2020).

Yohannes mengatakan pengenaan tarif terkait emisi karbon sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.73/2019  tentang Perubahan Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Dalam aturan ini tarif PPnBM untuk kendaraan tidak lagi didasarkan pada jenis kendaraanya.

“Sudah keluar aturannya akan berlaku 2021 mulai berlaku mengenai bahwa pajak mobil itu dasarnya adalah emisi bukan dari bentuk maupun cc lagi,” ujar Yohannes.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memang tengah mempertimbangkan dua skema cukai atas emisi karbon terhadap kendaraan bermotor.

Pertama, seperti berlaku di banyak negara di dunia, pengenaan cukai emisi dikenakan atas pembelian kendaraan bermotor. Kedua, seperti juga terjadi di negara lain seperti Inggris, cukai emisi dikenakan setahun sekali.

Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan aturan ini masih dalam tataran kajian. Dia juga belum bisa memastikan apakah aturan ini bakal menggantikan pengenaan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor.

“Ini masih pentahapan pengkajian belum diputuskan akan mengganti PPnBM atau tidak, jadi PP No.73/2019 tetap sesuai. Kalau pasti atau enggaknya kita belum sampai pada spekulasi itu,” ujar Deni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper