Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu berdiskusi terlebih dahulu dengan berbagai pihak terkait skema pengenaan cukai atas emisi karbon kendaraan bermotor.
Hal itu diungkapkan Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Anton Jimmy Suwandi kepada Bisnis, Kamis (13/2/2020), ketika dimintai komentar terkait rencana pemerintah tersebut.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mempertimbangkan dua skema cukai atas emisi karbon terhadap kendaraan bermotor.
Pertama, seperti berlaku di banyak negara di dunia, pengenaan cukai emisi dikenakan atas pembelian kendaraan bermotor. Kedua, seperti juga terjadi di negara lain seperti Inggris, cukai emisi dikenakan setahun sekali.
“Khusus untuk wacana ini, perlu rasanya dilakukan diskusi dengan asosiasi (Gaikindo) supaya mendapatkan masukan yang menyeluruh,” ujarnya kepada Bisnis.
Apalagi, kata dia pemerintah baru saja mengeluarkan PP No.73/2019 terkait Perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Dalam aturan ini tarif PPnBM untuk kendaraan tidak lagi didasarkan pada jenis kendaraanya.
Baca Juga
“Apalagi di akhir tahun lalu, pemerintah baru saja mengeluarkan aturan PPnBM baru berbasis emisi CO2 yang akan berlaku di tahun 2021,” kata Anton.
Di sisi lain Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan aturan ini masih dalam tataran kajian. Dia juga belum bisa memastikan apakah aturan ini bakal menggantikan pengenaan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor.
“Ini masih pentahapan pengkajian belum diputuskan akan mengganti PPnBM atau tidak, jadi PP No.73/2019 tetap sesuai. Kalau pasti atau enggaknya kita belum sampai pada spekulasi itu,” ujar Deni.