Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mempertimbangkan dua skema cukai atas emisi karbon terhadap kendaraan bermotor.
Pertama, seperti berlaku di banyak negara di dunia, pengenaan cukai emisi dikenakan atas pembelian kendaraan bermotor. Kedua, seperti juga terjadi di negara lain seperti Inggris, cukai emisi dikenakan setahun sekali.
4W Marketing Director Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra mengatakan pemerintah perlu melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dengan kajian cukai ini. Pasalnya, tak bisa dipungkiri cukai atas emisi karbon ini bakal bersinggungan dengan industri otomotif.
“Perlu kajian-kajian dan diskusi-diskusi dengan stakeholder mungkin diskusi lebih lanjut. Secara kepentingan berbeda antara industri, customer, dan regulator, sehingga bisa bertemu di titik mutual benefit,” kata Donny kepada Bisnis, Kamis (13/2/2020).
Dia sendiri masih belum bisa memetakan dampak dari aturan ini bila benar-benar diimplementasikan.
Hanya saja, Donny menilai aturan ini dibuat untuk menekan emisi karbon. Dia menjelaskan penekanan emisi karbon ini sudah jadi perhatian di luar negeri.
Baca Juga
“Kami melihatnya tujuannya menekan emisi. Kami lihat ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi secara global enivormental awareness sudah naik,” ujar Donny.
Di sisi lain Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan aturan ini masih dalam tataran kajian. Dia juga belum bisa memastikan apakah aturan ini bakal menggantikan pengenaan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor.
“Ini masih pentahapan pengkajian belum diputuskan akan mengganti PPnBM atau tidak, jadi PP No.73/2019 tetap sesuai. Kalau pasti atau enggaknya kita belum sampai pada spekulasi itu,” ujar Deni.