Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Otomotif: Pengenaan Cukai Emisi Karbon Perlu Kajian Mendalam

Pemerintah dinilai perlu melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam kajian cukai emisi tersebut.
4W Marketing Director Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra memberikan paparan dalam kunjungannya ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (10/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
4W Marketing Director Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra memberikan paparan dalam kunjungannya ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta, Rabu (10/4/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tengah mempertimbangkan dua skema cukai atas emisi karbon terhadap kendaraan bermotor.

Pertama, seperti berlaku di banyak negara di dunia, pengenaan cukai emisi dikenakan atas pembelian kendaraan bermotor. Kedua, seperti juga terjadi di negara lain seperti Inggris, cukai emisi dikenakan setahun sekali.

4W Marketing Director Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra mengatakan pemerintah perlu melakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dengan kajian cukai ini. Pasalnya, tak bisa dipungkiri cukai atas emisi karbon ini bakal bersinggungan dengan industri otomotif.

“Perlu kajian-kajian dan diskusi-diskusi dengan stakeholder mungkin diskusi lebih lanjut. Secara kepentingan berbeda antara industri, customer, dan regulator, sehingga bisa bertemu di titik mutual benefit,” kata Donny kepada Bisnis, Kamis (13/2/2020).

Dia sendiri masih belum bisa memetakan dampak dari aturan ini bila benar-benar diimplementasikan.

Hanya saja, Donny menilai aturan ini dibuat untuk menekan emisi karbon. Dia menjelaskan penekanan emisi karbon ini sudah jadi perhatian di luar negeri.

“Kami melihatnya tujuannya menekan emisi. Kami lihat ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi secara global enivormental awareness sudah naik,” ujar Donny.

Di sisi lain Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan aturan ini masih dalam tataran kajian. Dia juga belum bisa memastikan apakah aturan ini bakal menggantikan pengenaan Pajak Penjualan Barang atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor.

“Ini masih pentahapan pengkajian belum diputuskan akan mengganti PPnBM atau tidak, jadi PP No.73/2019 tetap sesuai. Kalau pasti atau enggaknya kita belum sampai pada spekulasi itu,” ujar Deni. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper