Bisnis.com, JAKARTA - Dampak dari regulasi kendaraan terelektrifikasi diprediksi baru akan terasa pada 2021 seiring dengan tumbuhnya ekosistem pendukung mobil listrik yang mulai terpenuhi.
Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah No. 73/2019, Peraturan Presiden No. 55/2019, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 3/2020. Ketiga aturan tersebut mengatur soal pemberian insentif terkait kendaraan bermotor listrik.
Deputy Marketing Director PT Hyundai Mobil Indonesia (HMI) Hendrik Wiradjaja mengatakan bahwa saat ini dampak dari ketiga regulasi itu belum terasa meski menjadi awal positif bagi pasar mobil listrik.
"Secara penjualan akan mulai terlihat di 2021 seiring dengan infrastrukturnya yang mulai terpenuhi, misalnya stasiun pengisian kendaraan listrik Umum (SPKLU)," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (10/2/2020).
Pada awal tahun ini, Kementerian ESDM menyatakan regulasi yang mengatur tentang stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), termasuk tarif, masih dalam pembahasan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, peraturan pelaksanaan soal kendaraan listrik paling lambat dikeluarkan 1 tahun setelah perpres diundangkan.
Baca Juga
Artinya, peraturan pelaksanaan mengenai kendaraan listrik paling lambat dirilis pada Agustus 2020, mengingat perpres tersebut diundangkan pada bulan yanh sama tahun lalu.