Bisnis.com, JAKARTA – PT Honda Prospect Motor (HPM) mengklaim memiliki sejumlah rencana terkait pengembangan produk kendaraan terelektrifikai di Indonesia. Namun, hal itu masih urung dilakukan karena belum ada kepastian regulasi dari pemerintah.
Direktur Inovasi Bisnis, Penjualan dan Pemasaran HPM Yusak Billy menjelaskan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis atau juknis sebagai dari Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019, dan Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019.
“Penerapan teknologi elektrifikasi harus dipelajari dengan baik agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan konsumen di Indonesia, karena Pada dasarnya, memperkenalkan teknologi elektrifikasi di Indonesia itu sangat bergantung kepada regulasi pemerintah,” katanya kepada Bisnis, Selasa (14/1/2020).
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa sejatinya HPM sejatinya sudah memiliki perencanaan untuk masuk ke era kendaraan terelektrifikasi. Namun, Billy mengatakan hal itu baru akan dilakukan setelah adanya kejelasan aturan dari Pemerintah.
Meski sudah mengeluarkan Perpres dan PP terkait mobil listrik lembaga kementerian lain sejauh ini belum mengeluarkan petunjuk teknis dari aturan tersebut. Kementerian yang terkait, di antaranya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Honda Motor Co. sejatinya sudah memiliki model terelektrifikasi dari mulai hibrida hingga mobil listrik berbasis baterai seperti Accord Hybrid, Clarity PHEV Hybrid, dan Clarity Fuel Cell Honda Clarity. Namun, tak satupun dari model-model tersebut dipasarkan di Tanah Air.