Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Listrik Bisa Kena PPnBM 0 Persen

Pengenaan tarif 0% tersebut berlaku bagi pabrikan yang mengikuti program pemerintah terkait kendaraan yang rendah emisi. Sementara itu bagi kendaraan yang masih diimpor, pengenaan tarif PPnBM-nya pada kisaran 10% - 15%.
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)./Bisnis-Agne Yasa
Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)./Bisnis-Agne Yasa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019.

Dalam beleid itu pemerintah memastikan bahwa mobil yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electic vehicles, atau fuel
cell electic vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer bisa memperoleh tarif sebesar 0%.

Pengenaan tarif 0% tersebut berlaku bagi pabrikan yang mengikuti program pemerintah terkait kendaraan yang rendah emisi. Sementara itu bagi kendaraan yang masih diimpor, pengenaan tarif PPnBM-nya pada kisaran 10% - 15%.

"0% itu kalau mereka mengikuti program yang desainnya akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian," kata Kepala Badan Kebijakan Fiakal Kemenkeu Suahasil Nazara kepada Bisnis.com, Rabu (23/10/2019).

Suahasil menjelaskan program yang dimaksud dalam beleid itu misalnya terkait dengan local content hingga pembangunan infrastruktur untuk mobil listrik. Dengan mempertimbangkan detail programnya, pemerintah nantinya akan memperinci dasar pengenaan pajak untuk memastikan tarif yang diberikan kepada mobil listrik.

"Ada nanti detailnya, itu nanti cara ngitungnya saja. Tapi ini terkait dengan persentase tarifnya saja," ungkapnya.

Sementara itu Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan pengenaan tarif 0% telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pasal 8 UU PPN menjelaskan mekanisme pengenaan PPnBM adalah tarif (di mana range -nya adalah antara 10% dan 200%) dikalikan dasar pengenaan pajak (DPP).

"Jadi tarif 15% dengan DPP 0% itu artinya PPnBMnya 0%. Itu memang sesuai arah kebijakan memfasilitasi pengembangan dan penggunaan mobil listrik [PHEV, BEV dan FCEV]," ucap Yoga.

Adapun jika mengacu ke Peraturan Presiden No.55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), program yang dimaksud mencakup beberapa aspek.

Pertama, perusahan industri KBL berbasis baterai wajib membangun fasilitas manufaktur KBL berbasis baterai di dalam negeri. Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian juga dapat melakukan pengembangan teknologi KBL berbasis baterai.

Kedua, tingkat komponen dalam negeri dari KBL berbasis baterai untuk KBL berbasis baterai roda dua adalah sebesar 40% untuk 2019 dan seterusnya, 60% untuk 2024 dan seterusnya, dan 80 untuk 2026 dan seterusnya.

Ketiga, KBL berbasis baterai roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya per 2019 hingga 2021 minimal sebesar 35%, untuk 2022 dan 2023 sebesar 40%, minimal 60% untuk 2024 hingga 2029, dan 80% untuk 2030 dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper