Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Listrik Lebih Baik Tak Keluarkan Suara

Pelaku industri otomotif menilai aturan kendaraan listrik wajib mengeluarkan suara justru kontraproduktif dengan perkembangan teknologi otomotif.
ilustrasi/Bisnis.com
ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri otomotif menilai aturan kendaraan listrik wajib mengeluarkan suara justru kontraproduktif dengan perkembangan teknologi otomotif. Saat ini, kendaraan bergerak ke arah yang lebih senyap untuk memberikan kenyamanan bagi penggunanya.

Rudy Salim, Presiden Direktur Prestige Image Motorcars mengatakan, sejak lama produsen internal combustion engine (ICE) berupaya menghadirkan kabin yang senyap dan kendaraan listrik telah mencapai itu.

"Saya pikir kurang bagus yang perlu ditingkatkan mungkin teknologi autobreak, internal combustion engine berlomba membuat mobil yang makin senyap, kendaraan listrik sudah mencapai itu," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Direktur Pemasaran PT Blue Bird Tbk., Amelia Nasution mengatakan salah satu kesan positif dari konsumen pengguna taksi listrik yang dioperasiokan perseroan ialah kabin yang senyap.

"Salah satu kesannya ialah mobil nyaman tanpa suara," katanya.

Saat ini payung hukum untuk kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres 55/2019), sedangkan terkait uji kebisingan diatur dalam PM.33/2018 di mana Kementerian Perhubungan akan melakukan uji kebisingan karena mobil listrik tidak mengeluarkan bunyi.

Uji kebisingan itu masuk dalam persyaratan teknis uji laik jalan untuk kendaraan listrik. Selain itu, terdapat juga uji terhadap unjuk kerja akumulator listrik, perangkat elektronik pengendali kecepatan dan alat pengisian ulang energi listrik.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, terdapat pertanyaaan apakah mobil listrik perlu mengeluarkan bunyi atau tidak. Kewajiban mengeluarkan bunyi lebih karena aspek keselamatan.

"Jadi terkait bagaimana uji tipe kami yang lakukan pada prinsipnya adalah untuk menyiapkan aspek keselamatan bagi pengguna. Pertama adalah menyangkut tingkat noise," ujarnya.

Adapun, sejak 2010 Kemenhub telah menguji sebanyak 36 unit kendaraan listrik di mana 25 di antaranya lolos, sedangkan 11 lainnya belum lulus uji tipe. Namun, uji tipe itu belum termasuk uji kinerja baterai atau masih uji tipe seperti biasa.

Budi menjelaskan, selain aspek kebisingan, Kemenhub juga akan menguji keselamatan kendaraan listrik jika terkena percikan air, batas kecepatan dan  menyangkut karakter kendaraan listrik khususnya ketika mencapai torsi tinggi pada rpm awal.

"Kalau listrik, kalau kita tak bisa mengendalikan agak lompat. Nah ini mungkin jadi perhatian kami dalam pembahasan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper