Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani peraturan presiden atau perpres tentang mobil listrik dengan harapan mampu memberikan payung hukum terhadap perkembangan industri mobil listrik.
"Udah udah. Udah saya tandatangani Senin pagi [5/8/2019]. Kita ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Asean, Kamis (8/8/2019).
Jokowi menyebutkan komponen utama mobil listrik adalah baterai dan Indonesia memiliki bahan baku tersebut sehingga penggunaan mobil listrik diklaimnya bakal menguntungkan industri dalam negeri.
"Kita harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," ujarnya.
Dalam jangka panjang, Jokowi mengemukakan mobil listrik juga membutuhkan insentif, mulai dari fiskal hingga nonfiskal untuk menggeser pemakaian mobil yang berbasis minyak menjadi listrik.
"Mungkin saja nanti parkirnya digratisin. Bisa saja untuk kota-kota yang APBD besar, atau bisa saja subsidi. Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk beli mobil listrik, dan dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya," tekan Jokowi.
Baca Juga
Jokowi sempat melirik ke arah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berada di sampingnya saat menyebut soal insentif bagi penggunaan mobil listrik di Jakarta.
"Bisa saja motor listrik didorong, digunakan di DKI dulu," ujar Jokowi.
Anies pun menambahkan aturan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta tidak akan berlaku bagi mobil listrik nantinya.