Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Mobil Listrik Ditandatangani, Jokowi Ingin Ada Insentif

Presiden Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani peraturan presiden atau perpres tentang mobil listrik dengan harapan mampu memberikan payung hukum terhadap perkembangan industri mobil listrik.
Presiden Jokowi memberi keterangan kepada wartawan usai meresmikan Gedung Sekretariat Asean/Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Presiden Jokowi memberi keterangan kepada wartawan usai meresmikan Gedung Sekretariat Asean/Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani peraturan presiden atau perpres tentang mobil listrik dengan harapan mampu memberikan payung hukum terhadap perkembangan industri mobil listrik.

"Udah udah. Udah saya tandatangani Senin pagi [5/8/2019]. Kita ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Asean, Kamis (8/8/2019).

Jokowi menyebutkan komponen utama mobil listrik adalah baterai dan Indonesia memiliki bahan baku tersebut sehingga penggunaan mobil listrik diklaimnya bakal menguntungkan industri dalam negeri.

"Kita harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," ujarnya.

Dalam jangka panjang, Jokowi mengemukakan mobil listrik juga membutuhkan insentif, mulai dari fiskal hingga nonfiskal untuk menggeser pemakaian mobil yang berbasis minyak menjadi listrik.

"Mungkin saja nanti parkirnya digratisin. Bisa saja untuk kota-kota yang APBD besar, atau bisa saja subsidi. Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk beli mobil listrik, dan dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya," tekan Jokowi.

Jokowi sempat melirik ke arah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berada di sampingnya saat menyebut soal insentif bagi penggunaan mobil listrik di Jakarta.

"Bisa saja motor listrik didorong, digunakan di DKI dulu," ujar Jokowi.

Anies pun menambahkan aturan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta tidak akan berlaku bagi mobil listrik nantinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper