Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagihan Capai Rp650 Miliar, Kemenhub : APM Siap Bayar Kewajiban SRUT

Kementerian Perhubungan menyebutkan produsen kendaraan dan sepeda motor tidak keberatan untuk membayar tagihan kewajiban untuk penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Kemenhub memperkirakan total tagihan SRUT sekitar Rp650 miliar.
Uji Tipe Mobil. /Gaikindo
Uji Tipe Mobil. /Gaikindo

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyebutkan produsen kendaraan dan sepeda motor tidak keberatan untuk membayar tagihan kewajiban untuk penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Kemenhub memperkirakan total tagihan SRUT sekitar Rp650 miliar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan, tagihan SRUT terjadi untuk tahun 2017 lantaran setelah aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbit pada 2016, Kemenhub belum siap untuk implementasi baik dari sisi sumber daya manusia hingga fasilitas lainnya.

“Setelah diakumulasi ternyata cukup tinggi, tapi enggak sampai Rp1 triliun, verifikasi oleh BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] sekitar Rp650 miliar. Katakanlah segitu karena saya belum terima dokumen penagihan PNBP itu. Lalu saya kumpulkan APM dan AISI untuk sepeda motor, yang masih mengunggak dan mereka siap untuk membayar,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (1/7/2019).

Budi menuturkan, agen pemegang merek (APM) sepakat untuk membayar karena merupakan kewajiban yang belum ditagihkan oleh pemerintah, sementara produknya (SRUT) sudah dikeluarkan pemerintah. SRUT secara sederhana merupakan akta kelahiran bagi suatu kendaraan.

Dia optimistis bahwa PNBP dari SRUT yang belum ditagihkan itu dapat selesai dalam waktu dekat. Ke depan, Kemenhub telah bekerja sama dengan Kepolisian agar STNK dan BPKB baru bisa dikeluarkan ketika kendaraan tersebut telah memiliki SRUT.

“Mekanismenya terkoneksi, kami bangun jaringan sama-sama. Ini mulai terbayarkan, APM mulai membayar kewajiban yang kemarin. Mereka tidak keberatan, tinggal tunggu waktu saja pasti akan selesai,”tambahnya.

Seperti diketahui, salah satu rekomendasi BPK untuk Kemenhub ialah mengoptimalkan pemungutan PNBP untuk pengurusan SRUT. Pungutan PNBP dari SRUT itu, oleh BPK dinilai memiliki potensi besar sekitar Rp900 miliar hingga Rp1 triliun sejalan dengan penjualan kendaraan per tahun.

Sejauh ini, rerata penjualan kendaraan roda empat sekitar 1 juta unit per tahun, sementara sepeda motor pada kisaran 6 juta unit per tahun.

Dari sisi regulasi, penagihan PNBP untuk pengurusan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan SRUT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Jika SRUT merupakan “akta” kendaraan ketika diproduksi masal, maka SUT merupakan salah satu syarat mutlak sebelum kendaraan diproduksi masal. Setiap kendaraan yang hendark diproduksi masal wajib mengantongi SUT.

Adapun, biaya untuk SUT menurut PP No.15/2016 ialah ialah sepeda motor Rp50 juta; mobil penumpang, mobil barang dan mobil bus masing-masing Rp75 juta dan kendaraan khusus sebesar Rp50 juta. Untuk penerbitan SRUT, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, kereta gandengan senilai Rp250.000, mobil penumpang Rp500.000 dan sepeda motor Rp100.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper