Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Lebaran, Perhatikan Aturan Memasang Roofbox pada Mobil Biar Tak Terkena Sanksi

Bagi sebagian besar pemudik bermobil, memasang roofbox saat pulang ke kampung halaman merupakan hal biasa. Namun ternyata alam memasang roofbox ada aturan yang harus diperhatikan agar Anda tidak terkena sanksi hukum.
Kendaraan pemudik melintas di Jalan Raya Padang- Jambi, kelok Sitinjau Laut, Padang, Sumatra Barat, Jumat (23/6)./Antara-Iggoy el Fitra
Kendaraan pemudik melintas di Jalan Raya Padang- Jambi, kelok Sitinjau Laut, Padang, Sumatra Barat, Jumat (23/6)./Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA-- Bagi sebagian besar pemudik bermobil, memasang roofbox saat pulang ke kampung halaman merupakan hal biasa.

Namun, ternyata dalam memasang roofbox ada aturan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang harus diperhatikan agar Anda tidak terkena sanksi hukum.

Salah seorang anggota Regident Ranmor Lalulintas Polda Metro Jaya mengatakan, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang itu semua seperti ada dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat," ujar petugas tersebut saat dihubungi oleh Antara, Sabtu (18/5).

Menurut dia, apa pun yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah melanggar aturan, yang berpotensi dikenakan sanksi berupa tilang.

"Nahhh.. peraturan ini sudah ada dari 2009, cuma memang baru di “galakan” sekarang ini," ungkapnya.

Selain penambahan roofbox hasil modifikasi pemilik, sebagian kendaraan yang beredar di Indonesia sudah dilengkapi rooftrack yang sudah bersertifikasi, sehingga aman digunakan.

"Hal ini jelas tidak melanggar undang-undang yang saya sebutkan di atas karena sudah jelas ada sertifikasinya dari ATPM itu sendiri," lanjutnya.

Jika pengguna kendaraan ingin mengubah atau memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan rooftbox untuk mengangkut beban lebih maka sebaiknya mengajukan sertifikasi.

Lebih lanjut ia menyarankan saat mudik atau berpergian jauh harap diperhintungkan matang-matang tentang barang apa saja yang akan dibawa sehingga tidak harus memasang roofbox.

"Pengendara harus lebih bijak dalam mengambil keputusan terutama dalam modifikasi kendaraan mereka," tegasnya.

Berkendara dengan mengangkut daya yang berlebih bisa membahayakan pengendara dan penumpangnya. Sebagai pengendara yang baik juga harus menghargai undang-undang yang sudah diberlakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rahayuningsih
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper