Bisnis.com, TOKYO — Pemerintah tidak akan membatasi jenis teknologi mobil listrik yang beredar di Indonesia. Perkembangan pasar dan industri mobil listrik akan diserahkan kepada selera konsumen di Tanah Air.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan bahwa pelaku industri otomotif akan memproduksi mobil listrik tergantung kepada permintaan pasar.
“Targantung pasar maunya yang mana, kalau pasar maunya hybrid, nanti pelaku usaha akan meng-cover. Kalau electric vehicle begitu juga,” katanya di sela-sela Preliminary Invitation – Electricfied Vehicles Technology Trip di Tokyo, Selasa (12/3/2019).
Preliminary Invitation – Electricfied Vehicles Technology Trip berlangsung selama 09 – 15 Maret 2019, atas undangan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia.
Pemerintah, jelas Putu, hanya akan mendorong peredaran produk dengan tingkat gas buang yang lebih rendah melalui perbedaan pengenaan pajak. Insentif tersebut akan diberikan untuk semua jenis teknologi kendaraan bermotor.
Pengenaan pajak yang dimaksud Putu adalah perubahan skema pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor roda empat. Pemerintah rencananya akan mengenakan pajak berdasarkan kapasitas mesin (cc) tanpa membedakan antara mobil dengan tiga ruang (sedan) dan mobil dengan dua ruang (non-sedan).
Pemerintah juga akan memperluas program insentif berdasarkan emisi yang tadinya hanya diberikan bagi mobil murah dan ramah lingkungan (KBH2). Nantinya, seluruh mobil yang menerapkan teknologi untuk menekan gas buang bakal kebagian insentif.
Produsen mobil global saat ini telah memproduksi beberapa jenis mobil bertenaga listrik dan berbahan bakar alternatif untuk menekan tingkat gas buang. Mobil berbahan bakar alternatif yang telah beredar di pasaran antara lain adalah mobil dengan mesin yang bisa menggunakan BBM sekaligus bioetanol (flexy engine) dan mobil berbahan bakar hidrogen (fuell cell vehicle).
Mobil bertenaga listrik terdiri dari mobil yang hanya menggunakan baterai sebagai sumber energi (battery electric vehicle), mobil yang menggunakan baterai sebagai pendukung mesin cetus tetapi hanya menggunakan BBM (hybrid electric vehicle), dan mobil hybrid dengan baterai yang bisa langsung diisi ulang (plug-in hybrid electric vehicle).
Putu menjelaskan berbarengan dengan pemberian insentif bagi konsumen melalui skema PPnBM, pemerintah juga menyiapkan insentif tax holiday bagi produsen komponen mobil listrik. Saat ini, insentif telah diberikan bagi produsen produk olahan nikel dan kobalt yaitu dua komponen utama baterai NiMH yang masih digunakan oleh mobil listrik produksi Toyota bersamaan dengan baterai Lithium Ion.
Insentif serupa akan diberikan bagi pabrik pertama yang memproduksi sel baterai dan pabrik pertama yang memproduksi pembungkus sel baterai.