Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BMW Diganjar Denda US$9,93 Juta oleh Otoritas Korea Selatan

Denda ini diduga atas keterlambatan penarikan kendaraan yang terbakar.
Logo BMW. /REUTERS
Logo BMW. /REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Transportasi Korea Selatan pada hari Senin waktu setempat telah mendenda pihak BMW sebesar $9,93 juta, denda ini diduga atas keterlambatan penarikan kendaraan yang terbakar dan pihak BMW berusaha menyembunyikan bagian yang rusak.

Dilansir Yonhapnews, Senin (24/12/2018), Terdapat sekitar 40 mesin kendaraan BMW yang terbakar pada awal tahun ini, kejadiaan ini mengharuskan produsen mewah Jerman untuk menarik sekitar 100.000 kendaraan pada bulan Agustus lalu.

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi dalam sebuah pernyataan mengatakan. Para ahli sipil dan pejabat pemerintah menemukan bahwa kebakaran disebabkan oleh bagian-bagian yang salah dalam sistem resirkulasi gas buang (EGR).

Kementerian memerintahkan BMW untuk mengganti semua sistem EGR pada kendaraan yang ditarik dan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada daya tahan sistem EGR, katanya.

Kementerian merujuk kasus itu ke jaksa penuntut guna untuk penyelidikan pidana. Kebocoran cairan pendingin dan katup yang rusak dalam sistem EGR menyebabkan mesin terbakar. Kementerian juga mengkritik markas BMW di Jerman karena sudah mengetahui permasalahan ini pada tahun 2015 tentang bagian yang salah dalam sistem EGR.

Pada Oktober tahun itu, markas besar BMW membentuk gugus tugas untuk mereparasi perangkat pendingin dalam sistem EGR untuk mencegah kebakaran, tambahnya.

Pihak BMW, di sisi lain, bersikeras telah mengetahui masalah sistem EGR yang terkait dengan kebakaran mesin hanya pada bulan Juli tahun ini, menurut kementerian.

Terpukul oleh kontroversi kebakaran mesin, pembuat mobil Jerman melihat penjualannya turun 9,9% di Korea Selatan. Dalam 11 bulan pertama tahun ini, perusahaan menjual total 47.569 kendaraan di Korea Selatan, dibandingkan dengan 52.817 kendaraan yang dijual untuk periode yang sama tahun lalu, menurut data industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper