Bisnis.com, JAKARTA—Institut Otomotif Indonesia menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan dan pendalaman pada dunia industri otomotif dalam negeri sebelum mencapai kendaraan bermotor mobil listrik.
I Made Dana Tangkas, President IOI, mengungkapkan, masih banyak yang harus dibenahi dan diperdalam pada industri otomotif Indonesia sebelum berbicara mengenai kendaraan bermotor mobil listrik.
Pada 2025, Indonesia menargetkan 20% kendaraan yang diproduksi di dalam negeri adalah kendaraan listrik.“Kondisi kita sekarang, sebelum berbicara mobil listrik, masih banyak yang harus dibenahi dan diperdalam,” kata Made di Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Dia menjelaskan, hal utama yang masih perlu dibenahi dan diperdalam adalah struktur industri otomotif di dalam negeri. Menurutnya, pemerintah harus memikirkan apa saja yang harus dilakukan tiap tahunnya untuk mencapai target 20% mobil listrik pada 2025.
Dia mengingatkan, dengan asumsi 2 juta unit kendaraan dalam satu tahun pada 2025, berarti jumlah kendaraan listrik yang harus ada mencapai 400.000 unit. “Itu kan tidak kecil. Nah itu yang harus dtata, ditarik mundur apa yang harus kita siapkan untuk menuju ke sana. Katakan 7 tahun, setiap tahun harus melakukan apa,” katanya.
Dia menilai, pemerintah pada tahap pertama harus memiliki kemampuan jaringan pasok terkait dengan industri yang mendukung mobil listrik, yakni baterai, motor, dan inverter.
Baca Juga
Menurutnya, kemampuan industri harus dikembangkan dan dibuat di Indonesia, termasuk fasilitas penelitan dan pengembangan serta evaluasi dan pengujian kendaraan listrik tersebut. Langkah berikutnya adalah infrastruktur terkait kendaraan listrik, dan yang tidak kalah penting sosialisasi terhadap masyarakat terkait teknologi baru tersebut.
“Yang paling esensial bagaimana membangun industri,” katanya.
Saat ini, dia menambahkan, beleid mengenai percepatan pembangunan kendaraan listrik belum disetujui lantaran terdapat dua hal yang belum terselesaikan.
Pertama, mengenai definisi. Kendaraan listrik itu murni kendaraan electric vehicle atau kendaraan hybrid dan plug in hybrid. Terkait definisi, dia menilai hybrid dan plug in hybrid masuk dalam definisi kendaraan listrik mengingat terdapat inverter, motor, dan baterai.
Kedua, mengenai perakitan lokal untuk baterai dengan ukuran 60 kVa untuk mobil dan 20 kVa untuk motor.