Bisnis.com, JAKARTA — Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor belum menerima pengajuan uji laik landasan atau sasis kendaraan bus listrik PT Mobil Anak Bangsa.
Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJ-SKB) Caroline Noorida Aryani mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini, Selasa 6 Maret 2018, belum menerima pengajuan dari PT Mobil Anak Bangsa.
“Belum ada sampai saat ini. Tadi, saya rapat di pusat, saya tanyakan juga belum ada. SK Rancang Bangunnya juga belum ada,” kata Caroline kepada Bisnis pada Selasa (6/3/2018).
Dia menuturkan, Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang didapat setelah melalui proses pengujian merupakan bagian dari dokumen negara untuk registrasi kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, seharusnya dilengkapi terlebih dahulu sebelum kendaraan tersebut dijual. Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) SUT dimiliki sebelum diproduksi secara massal. “SUT hasil uji tipe di UU 22/2009 adalah sebelum diproduksi massal,” katanya.
Meski bus listriknya belum mengantongi uji laik jalan, PT Mobil Anak Bangsa yang didirikan oleh Jenderal (Purn) Moeldoko itu telah mendapatkan komitmen pembelian 200 unit dari dua perusahaan otobus (PO), yakni PO Pahala Kencana 150 unit dan PO Sabar Subur 50 unit. Penandatangan komitmen tersebut dilakukan di ajang Giicomvec 2018, Sabtu ((3/3/2018).
Baca Juga
Sehari berikutnya, MAB melakukan tanda tangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan PT Angkasa Pura II untuk uji coba pengoperasian kendaraan bus listrik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kami ajukan [uji laik jalan] segera, setelah pameran, Senin,” kata Presiden Direktur PT Mobil Anak Bangsa (MAB) Mayjen (Purn) Leonard kepada Bisnis, Minggu (4/3/2018).