Bisnis.com, JAKARTA - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) masih menunggu arahan prinsipal mengenai pengembangan sedan. Saat ini, merek berlogo tiga berlian itu tidak memiliki portofolio produk sedan yang bisa dipasarkan di Indonesia.
“Dengan adanya aliansi Mitsubishi Motors dengan Renault dan Nissan yang masih memiliki model flagship sedan, ke depannya belum diputuskan bagaimana pengembangan sedan di Mitsubishi Motors,” kata Director of Sales & Marketing Division Irwan Kuncoro kepada Bisnis, Rabu (14/2/2018).
Secara global, lanjutnya, Mitsubishi sudah tidak lagi memproduksi sedan seiring dengan diluncurkannya seri final Mitsubishi Lancer Evolution XI yang dijual secara global. Akan tetapi, apabila pajak sedan benar turun di Indonesia, hal itu akan menjadi peluang bagi MMKSI.
“Saat ini, arahan prinsipal, Mitsubishi Motors, adalah fokus pada tiga elemen utama, yaitu pengembangan SUV (sport utility vehicle), kendaraan listrik, dan kecerdasan buatan,” ungkap Irwan.
Rencana lama pemerintah untuk mengatur kembali pajak kendaraan bermotor kembali mencuat. Nantinya, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) seluruh kendaraan bermotor roda empat akan diharmonisasi guna tercipta kondisi pasar untuk meningkatkan volume ekspor.
Saat ini, kendaraan penumpang mobil kecil serbaguna (Low Multi Purpose Vehicle/LMPV) begitu mendominasi. Data terakhir menunjukan bahwa model ini menyumbang lebih dari 20% terhadap pasar otomotif domestik.
Skema PPnBM kendaraan bermotor roda empat yang tidak adil dituding menjadi biang keladinya. Sedan atau station wagon dikategorikan barang orang kaya karena dikenakan pajak lebih tinggi dibandingkan jenis kendaraan lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak investasi Kolektif Tertentu, pemerintah membedakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sedan atau station wagon dengan kendaraan bermotor lain.
Sedan berkubikasi mesin hingga 1.500 cc dikenai pajak sebesar 30%, sedangkan kubikasi mesin 1.500 cc sampai dengan 3.000 cc 40%. Tarif pajak tertinggi, yakni sebesar 125% diberikan kepada sedan dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc.
Tarif pajak tersebut jauh berbeda dengan jenis kendaraan lain yang memiliki kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Kendaraan selain sedan dikenakan PPnBM sebesar 10%-20%.