Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Otoritas Transportasi AS Tolak Permintaan Ford & Mazda Tunda Recall

Otoritas keselamatan transportasi Amerika Serikat menolak petisi yang dilakukan oleh Ford Motor Co untuk menunda recall sebanyak 3 juta unit kendaraan yang mengalami kerusakan inflator udara.
Tegar Arief
Tegar Arief - Bisnis.com 19 November 2017  |  11:00 WIB
Otoritas Transportasi AS Tolak Permintaan Ford & Mazda Tunda Recall
Ilustrasi penarikan produk. - Bisnis/swi

Bisnis.com, WASHINGTON - Otoritas keselamatan transportasi Amerika Serikat menolak petisi yang dilakukan oleh Ford Motor Co untuk menunda recall sebanyak 3 juta unit kendaraan yang mengalami kerusakan inflator udara.

Dikutip dari Reuters, Minggu (19/11/2017), badan tersebut tidak menemukan adanya alasan kuat untuk meloloskan permintaan tersebut. Pasalnya, dalih perusahaan berbeda dengan temuan yang dilakukan oleh otoritas keselamatan transportasi.

Badan tersebut juga menolak petisi serupa yang diajukan oleh pabrikan otomotif asal Jepang, Mazda Motor Co yang mencakup 6.000 unit kendaraan.

Mazda mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keselamatan konsumen merupakan prioritas utama bagi perusahaan. Pabrikan juga menyatakan siap bekerjasama dengan otoritas keselamatan transportasi setempat.

Pada Juli lalu, The U.S. National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) mengatakan bahwa pengujian baru telah mendorong Takata Corp, produsen kantong udara untuk menginformasikan kerusakan pada produk yang digunakan Ford, Mazda, dan Nissan Motor Co.

Nissan yang juga perusahaan bermarkas pusat di Jepang ini telah sepakat untuk menarik sebanyak 515.000 unit kendaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mazda recall kendaraan Ford Motor
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top