Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hitung Mundur Penghapusan BBM Euro 2

Setelah menjadi perdebatan cukup panjang, pemerintah akhirnya menyusun regulasi yang mewajibkan penerapan standar Euro 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi lembaga negara pertama yang menerbitkan beleid tentang peningkatan kualitas kendaraan ini.

Setelah menjadi perdebatan cukup panjang, pemerintah akhirnya menyusun regulasi yang mewajibkan penerapan standar Euro 4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi lembaga negara pertama yang menerbitkan beleid tentang peningkatan kualitas kendaraan ini.

Melalui Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru, industri kendaraan bermotor Tanah Air sedikit lebih maju. Ketersediaan bahan bakar juga bisa dibilang telah teratasi.

Opsi impor telah dipilih. Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) juga telah mulai melakukan produksi untuk bensin Euro 4. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, kapan bahan bakar minyak (BBM) dengan standar Euro 2 dihapus?

Pemerintah tidak lantas mengabaikan hal tersebut. Pemerintah menyadari, jika BBM Euro 2 masih beredar maka penyerapan BBM Euro 4 tidak maksimal. Ujung-ujungnya, target penerbitan beleid itu – yakni menurunkan emisi karbon – tidak akan berjalan dengan baik.

“Pasti [BBM Euro 2] akan hilang. Tinggal menunggu waktu dan proses hilangnya itu seperti apa,” kata Direktur Pengelolaan Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dasrul Chaniago kepada Bisnis, Jumat (7/7).

Mengacu pada Permen LHK No. 20/2017, Kementerian tersebut memberi waktu selama 18 bulan untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan 4 tahun untuk kendaraan berbahan bakar mesin diesel dalam meningkatkan kualitas dari Euro 2 ke Euro 4.

Dengan demikian, dalam kurun waktu tersebut bisa saja peredaran Euro 2 mulai terkikis. Namun menurut Dasrul Pertamina dan perusahaan pengecer BBM bisa mempercepat penghapusan itu. Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mempercepat penghapusan ini.

Pertama dengan mulai mengurangi peredaran BBM Euro 2 dan mengalihkan penjualan ke BBM Euro 4. Pengecer BBM pasti memiliki penghitungan skala bisnis jangka panjang. Penerapan Euro 4 dipastikan akan mengurangi konsumsi BBM Euro 2.

Tak ada salahnya, mulai saat ini perusahaan pengecer yang juga pengolah minyak itu menyediakan BBM Euro 4. Langkah ini dipastikan mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Kedua adalah dengan membatasi usia kendaraan.

Cara ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga di luar Pertamina, yakni Kementerian Perhubungan. Pembatasan usia memang menjadi isu yang terus menguat untuk upaya menekan emisi gas buang.

Selama kendaraan tua masih beredar, maka selama itulah BBM Euro 2 masih dibutuhkan pasar. Ini bisa menjadi cara radikal untuk menghapus BBM Euro 2. Usulan ini juga telah berulang kali disuarakan Kementerian Perindustrian.

Cara ketiga adalah dengan menyerahkan sepenuhnya ke pasar. Jika seluruh kendaraan diwajibkan menggunakan BBM Euro 4, maka BBM Euro 2 akan dengan sendirinya hilang. Cara natural ini memang cukup bijak, namun membutuhkan waktu yang cukup lama. Sedangkan pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 29% pada 2030.

Tampaknya, cara radikal memang harus dilakukan. Dari ketiga opsi itu, poin kedua bisa dibilang sangat realistis. Apalagi, pembatasan usia yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian juga mendapat lampu hijau dari banyak kalangan.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan pernah mengatakan, mobil tua mengeluarkan emisi lebih tinggi, sehingga mempersulit upaya pemerintah untuk menekan polusi.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan harus melakukan kategorisasi terhadap jenis kendaraan tua yang masih beredar. Kategorisasi bisa disusun berdasarkan tahun produksi atau tingkat emisi yang dikeluarkan.

Selain berdasarkan tahun produksi, kategorisasi juga harus disusun berdasarkan penggunaan kendaraan, yakni mobil yang digunakan sebagai angkutan pribadi dan mobil yang digunakan sebagai angkutan massal.

“Misalnya mobil tua boleh tetap beredar tapi harus ada syarat tarif pajak tertentu, ini harus dilakukan. Karena itu penghasil CO2 terbesar,” katanya.

Usulan ini memang telah dirumuskan oleh Kementerian Perindustrian sejak beberapa tahun lalu. Pada 2014 silam, kementerian tersebut mewacanakan batasan usia kendaraan yakni 20 tahun. Namun hingga kini usulan tersebut tidak pernah terealisasi.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan hanya membatasi usia kendaraan untuk mobil yang digunakan sebagai angkutan umum. Batasan usia berkisar antara 7 tahun hingga 10 tahun, tergantung jenis kendaraan.

Dihubungi terpisah, Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan akan mendukung usulan Kementerian Perindustrian tersebut. Saat ini, Kementerian Perhubungan masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Pada prinsipnya kami harus siap mendukung terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh sektor lain, termasuk Kementerian Perindustrian,” katanya.

Namun sampai saat ini baik Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Perindustrian belum memutuskan target penyelesaian aturan mengenai hal ini, dengan alasan masih melakukan kajian dengan pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper