Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

STANDARDISASI EURO 5: Kemenperin-ESDM Intensifkan Pembahasan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah membahas upaya lanjutan standardisasi kendaraan bermotor Euro 5.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) didampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (ketiga kanan) mengunjungi stan Chevrolet pada pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (27/4)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) didampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (ketiga kanan) mengunjungi stan Chevrolet pada pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (27/4)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah membahas upaya lanjutan standardisasi kendaraan bermotor Euro 5.

Pembahasan tersebut berdasarkan harapan Kilang Cilacap yang dimiliki PT Pertamina (Persero) dapat segera selesai sehingga tidak hanya menunjang implementasi standar Euro 4, namun juga diupayakan lebih lanjut untuk Euro 5.

“Karena sebagian dari BBM kita impor, pada 2019 bisa ditargetkan untuk Euro 4. Harapannya kilang yang di Cilacap bisa selesai dan targetnya bukan hanya Euro 4. Kami bicara dengan ESDM mereka sedang siapkan untuk Euro 5. Dengan demikian Euro 4 pasti bisa terpenuhi,” katanya, usai pembukaan Indonesia Internasional Motor Show (IIMS), Kamis (27/4/2017).

Seperti diketahui, pemerintah sendiri baru mengeluarkan payung hukum agar produsen kendaraan bermotor dapat memenuhi standar Euro 4. Aturan mengenai standar emisi Euro 4 tertuang dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang disahkan pada bulan lalu.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberi tenggat selama 18 bulan kepada produsen kendaraan untuk melakukan penyesuaian standar emisi mobil berbahan bakar bensin, dari Euro 2 ke Euro 4. Adapun untuk kendaraan bermesin diesel, pemerintah memberikan tenggat selama selama 4 tahun.

Dengan kebijakan itu, produsen tidak perlu lagi memproduksi kendaraan dengan dua spesifikasi mesin yang berbeda, sehingga biaya yang dikeluarkan bisa efisien. Selama ini industri otomotif memproduksi kendaraan dengan spesifikasi mesin standar Euro 2 untuk dijual di dalam negeri dan Euro 4 untuk ekspor.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut kendati standar Euro 4 lebih dititikberatkan untuk keperluan ekspor, namun harusnya juga dibarengi dengan perbaikan standar di dalam negeri.

“Kalau mau ekspor ke negara-negara Eropa atau Timteng harus Euro 4 sekarang. Jadi lebih kepada apabila kita sudah maju kesitu maka otomatis dalam negeri juga kita bisa perbaiki,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper