Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan nilai/harga jual mobil kendaraan jenis microbus beberapa pabrikan yakni Hino, Isuzu dan Mercedes-Benz untuk tahun produksi 2017, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 210/2015.
Nilai jual versi Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta ini berbeda dengan yang berlaku di Agen Tunggal Pemegang Merek/Agen Pemegang Merek (ATPM/APM).
Berikut ini daftar nilai jual mobil microbus (dalam rupiah per unit) Hino, Isuzu dan Mercedes-Benz tahun produksi 2017:
Isuzu
- Tipe NHR 55 CO E2-1: 162.000.000
- Tipe NKR 55 CO E2-1: 167.000.000
- Tipe NKR 55 CO E2-1 LWB: 172.000.000
- Tipe NKR71 E2-1 LWB B 4T: 185.000.000
- Tipe NQR71ECE2-1(XXI)(6.1: 222.000.000
- Tipe SLI-BUS: 103.000.000
Hino
- Tipe FB2WGLZ-EN: 194.000.000
- Tipe WU302R-HKMLHD3B: 167.000.000
- Tipe WU302R-HKMLHD3BL: 179.000.000
- Tipe WU302RHRMLHD8/110SDB: 138.000.000
- Tipe WU342R HKMQHD3BC: 175.000.000
- Tipe WU342R-HKMRJD3BL: 195.000.000
- Tipe WU342R-HKMTJD3: 258.000.000
- Tipe WU342RHRMLHD8110SDBL: 142.000.000
Mercedes-Benz
- Tipe OF 917 - 4250 MT CBU: 412.000.000
- Tipe OF 917 - 5300 MT CBU: 429.000.000
- Tipe OF 917-5300 AT CBU: 477.000.000
Sumber: Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta