Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengubah mekanisme insentif untuk mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC).
Kementerian Perindustrian akan mengusulkan penyesuaian insentif sejalan dengan akan dilaksanakannya program low carbon emission vehicle (LCEV).
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menegaskan, LCGC akan tetap mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah nantinya merealisasikan LCEV.
“Insentif masih ada, karena LCEV adalah lanjutan LCGC. Besaran insentifnya seperti apa kami menuggu rekomendasi Gaikindo,” katanya kepada Bisnis, Rabu (5/4/2017).
Sebelumnya, Bisnis menulis bahwa pemerintah akan mencabut insentif fiskal untuk LCGC.
Insentif untuk LCGC itu adalah berupa pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm). Program LCGC telah dijalankan sejak 2013 melalui penerbitan Permenperin No. 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Putu menjelaskan, niat untuk tetap memberikan insentif untuk LCGC adalah karena program tersebut berperan dalam meningkatkan investasi, utilisasi pabrik, penjualan mobil baik di dalam maupun luar negeri, serta penyerapan tenaga kerja.
“Melalui LCGC terjadi peningkatan investasi, peningkatan industri komponen, lapangan kerja, dan ekspor. Jadi LCGC sangat membantu perkembangan industri,” jelasnya.
Perlahan, LCGC memang menjadi salah satu segmen yang menguasai pasar kendaraan di pasar domestik.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada dua bulan pertama tahun ini, mobil kelas ini mencatatkan penjualan sebanyak 45.147 unit.