Bisnis.com, JAKARTA—PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing mengaku tidak pernah menyesuaikan harga motor skuter matik dengan produk PT Astra Honda Motor.
Adapun perusahaan mengklaim tidak pernah menyerahkan data penyesuaian harga ke pihak kompetitor manapun.
E-mail internal yang dikirim Presiden Direktur PT YIMM kepada Executive Vice President pada April 2014 ini menjadi salah satu bukti kunci KPPU.
Bukti tersebut diduga menjadi asal muasal persekongkolan kartel PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Kedua produsen motor tersebut diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Surel tersebut berisi tentang keluhan dan permintan Presdir kepada Vice President untuk mengikuti kenaikan harga Honda.
Executive Vice President PT Yamaha Motor Manufaturing Indonesia Dyonsius Beti mengatakan selaku penerima email, dia tidak pernah menindaklanjuti perintah dari Presdir.
Pasalnya, permintaan untuk menyesuaikan harga bukanlah tanggung jawab dari presdir. Dengan begitu, dia bersama timnya di marketing management group tidak memenuhi perintah dari presdir yang tercantum pada e-mail.
“Kami tidak memberi jawaban apapun terhadap email yang dikirim oleh Yoichiro Kojima [presdir PT YIMM], apalagi mem-follow up ke kompetitor,” katanya saat persidangan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Selasa (22/11).
Assistant General Manager PT YIMM Masykur menegaskan Presdir tidak memiliki kapasitas menyuruh Vice President untuk menyesuaikan harga dengan kompetitor. Oleh karena itu, bukti email yang dimiliki KPPU tidak pernah ditanggapi oleh VP dan tim marketingnya.
Menurutnya, Presdir tidak memiliki hak prerogatif untuk mencampuri urusan tim marketing. Email yang dikirim ke VP hanya bertujuan untuk membagi informasi terkait harga kompetitor.
“Email hanya menyampaikan brand value Yamaha tidak kalah dengan kualitas kompetitor. Jadi, harusnya harganya lebih atau sama dengan kompetitor [PT AHM],” katanya kepada Bisnis.
Intinya, lanjut dia, pihaknya menolak bersepakat atau kongkalingkong dengan PT AHM untuk menaikkan harga motor skuter matik.
Investigator KPPU Helmi Nurjamil mengatakan saksi yang dihadirkan oleh otoritas persaingan usaha ini didatangkan untuk mengungkap pelanggaran persaingan usaha.
Dari pernyataan saksi, diharapkan dapat diketahui motif PT YIMM sebagai terlapor I dalam surat elektronik yang melibatkan PT AHM.
Selain itu, saksi diharapkan mampu menjelaskan tentang kenaikan harga motor skuter matik sebanyak lima kali dalam kurun 2013-2014. Padahal, kenaikan harga merek pesaingnya hanya dilakukan maksimal dua kali dalam setahun.
Sebelumnya, investigator telah menghadirkan berbagai saksi dari produsen sepeda motor, antara lain Kawasaki, Suzuki dan TVS. Mereka dihadirkan untuk mengorek informasi tetag industri sepeda motor secara umum di Indonesia.
Kartel Sepeda Motor: Yamaha Ngaku Tak Sesuaikan Harga dengan Honda
PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing mengaku tidak pernah menyesuaikan harga motor skuter matik dengan produk PT Astra Honda Motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Deliana Pradhita Sari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Suzuki Luncurkan Jimny 5 Pintu White Rhino Edition di GJAW 2024
8 jam yang lalu
PLN Gandeng BYD, Kebut Ekosistem Kendaraan Listrik di RI
11 jam yang lalu
Toyota Pamerkan Mirai Hidrogen dan Crown Hybrid di GJAW 2024
13 jam yang lalu