Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian hingga kini belum merampungkan pembahasan soal aturan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi mobil ramah lingkungan dengan harga terjangkau (LCGC).
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pihaknya terus berunding dengan pihak terkait mengenai teknis mekanisme pembatasan tersebut.
Pembahansan melibatkan Pertamina, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dan produsen otomotif.
“Mudah-mudahan aturannya bisa kelar pada tahun ini. Teknis detailnya seperti apa saya belum bisa sebutkan karena masih harus bicara lagi dengan instansi terkait,” tuturnya di Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Aturan yang tengah digodok kemungkinan besar akan berwujud regulasi bukan sekedar anjuran. Untuk itu, bagi pelanggarnya pun disiapkan sanksi. Tapi Hidayat belum mau membeberkan bentuk sanksi seperti apa yang bisa diterapkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menolak jika LCGC disebut-sebut sebagai keladi kian bengkaknya kuota BBM subsidi. Sebab, kendaraan ini justru mengomsumsi bahan bakar lebih hemat dibandingkan kendaraan lain.
“LCGC membuat kendaraan yang rama lingkungan dengan menaikkan efisiensi penggunaan bahan bakar per kilometer jarak tempuh,” ucapnya.
Pasalnya, rerata mobil berbahan bakar minyak menghabiskan 1 liter untuk jarak tempuh 12 kilometer. Sedangkan LCGC, untuk setiap 20 kilometer hanya mengonsumsi seliter BBM.
Artinya, imbuh Hatta, terdapat penghematan dalam konsumsi bahan bakar mencapai 66% per unit. Kapasitas produksi LCGC diproyeksikan sekitar 10% - 15% dari seluruh produksi mobil nasional.