Bisnis.com, JAKARTA—PT Toyota Astra Motor (TAM), agen tunggal pemegang merek Toyota, mendukung program mobil murah (low cost and green car/LCGC). Melalui program ini Indonesia dinilai bakal menjadi basis produksi kendaraan bermotor.
Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Johnny Darmawan berpendapat sebaiknya mobil pribadi tak dikambinghitamkan sebagai penyebab utama kemacetan.
Sebab, jika Indonesia jadi basis produksi otomotif maka kapasitas produksinya makin besar sehingga kuantitas ekspor juga semakin tinggi. Artinya, negara akan mendapat pemasukan lebih banyak sekaligus memacu perkembangan industri penunjang otomotif, seperti komponen lokal.
"Kalau semua diproduksi di Indonesia maka kita bisa ekspor keluar dan itu akan menambah kesempatan bekerja, investasi, serta volume ekspor. Kalau soal kemacetan mari dengan kepala dingin cermati apa betul macet disebabkan kendaraan pribadi," kata Johnny di Jakarta, Senin (19/8/2013).
Menurutnya, kepadatan jalan lebih ditentukan sistem pengaturan lalu lintas dan kemampanan fasilitas transportasi publik yang ada. Belum lagi kemampuan individu untuk berkendara dengan baik terbialng minim mengingat prosedur penerbitan surat izin mengemudi tidak diterapkan secara tegas.
Kemacetan bisa ditekan selama ada perangkat peraturan yang tegas dan jelas misalnya, kendaraan berusia di atas 10 tahun tidak boleh masuk ke Jakarta. Bisa juga dengan menambah pajak kendaraan bermotor.
"Sudah tahu Jakarta akan menjadi kota maju seharusnya sudah dipikirkan tata kotanya terutama ekspansi lebar jalan. Jadi jangan saling menyalahkan kiri kan," ucap Johnny yang juga menjabat Ketua III Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Program mobil murah mensyaratkan produsen mobil yang tertarik dapat menghadirkan kendaraan berkapasitas silinder mesin bensin antara 980 - 1.200 cc dan 1.500 cc untuk mesin diesel. Pemakaian bahan bakar setidaknya 1 liter bisa menempuh 20 km. Bahan bakar yang dipakai minimal RON 92 untuk mesin bensin dan CN (cetane number) 51 untuk diesel.
Harga jual LCGC maksimal Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek. Nilai ini bisa berubah sesuai tingkat inflasi, kurs rupiah, dan harga bahan baku. Harga jual itu berlaku secara off the road atau sebelum dikenai komponen pajak (pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor). Dan kandungan lokal dalam komponen mobil murah minimal 80%.