Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juknis Mobil Rendah Emisi Tunggu Respons LCGC

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menjanjikan petunjuk teknis (juknis) program mobil rendah emisi (low carbon emission/LCE) akan diterbitkan pada awal tahun depan.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian menjanjikan petunjuk teknis (juknis) program mobil rendah emisi (low carbon emission/LCE) akan diterbitkan pada awal tahun depan.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menyatakan sebelum menerbitkan juknis tersebut pemerintah harus mengamati lebih jauh perkembangan teknologi otomotif di dalam negeri.

"Sekarang proses pembahasan juknis itu masih pada tahap draf awal," katanya kepada Bisnis, Selasa (13/8/2013).

Sebelum LCE, Kemenperin lebih dulu mengagas program mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car/LCGC). Sebelum merilis juknis LCE, pemerintah akan mencermati lebih dahulu respons konsumen terhadap proyek mobil murah.

Persyaratan bagi prinsipal mobil yang akan masuk ke LCE kemungkinan tidak seketat LCGC. Selain investasi yang tidak terlalu besar, produsen mobil juga hanya perlu menyiapkan mesin cetak (stamping).

"Program LCE ini untuk mengakomodasi teknologi terbaru otomotif dan untuk meningkatkan kemampuan manufaktur industri otomotif dalam negeri," tutur Hidayat.

Baik LCE maupun LCGC merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Aturan khusus LCGC terbit lebih dulu dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Khusus LCGC, produsen mobil yang tertarik harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni kapasitas silinder mesin bensin antara 980-1.200 cc dan 1.500 cc untuk mesin diesel.

Kedua, pemakaian bahan bakar kendaraan setidaknya per 1 liter bisa menempuh 20 km. Ketiga, bahan bakar yang dipakai minimal RON 92 untuk mesin bensin dan CN (cetane number) 51 untuk diesel.

Harga jual LCGC maksimal Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek. Nilai ini bisa berubah sesuai tingkat inflasi, kurs rupiah, dan harga bahan baku.

Harga jual itu berlaku secara off the road atau sebelum dikenai komponen pajak (pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor). Adapun kandungan lokal dalam komponen mobil murah minimal 80%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper