BISNIS.COM, JAKARTA - Keluarnya Peraturan Pemerintah tentang mobil murah dan ramah lingkungan melalui PP 41/2013 diyakini akan mendorong arus investasi ke Indonesia, khususnya dalam komponen industri otomotif.
Direktur Jendral Industri Unggulan Berbasis Tekhnologi Tinggi Budi Darmadi menerangkan PP tersebut akan mendorong banyak investor asing yang bergelut di industri otomotif bergerak ke Indonesia.
Investasi dihara[kan berasal dari komponen kendaraan mulai komponen kecil hingga komponen besar. “Mobil itu memiliki komponen sekitar 10.000-12.000 komponen. Jadi bisa di bayangkan akan mendorong masuknya investor komponen bagi kendaraan berproduksi sesuai aturan LCGC,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/6).
Presiden menandatangani PP 41/2013 tertanggal 23 Mei 2013 tentang Barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. Dalam PP itu diatur mengenai insentif ow cost green car atau mobil murah ramah lingkungan.
Budi mengatakan setiap produsen mobil yang ingin memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan akan mendapatkan insentif jika melibatkan komponen pembentuk mobil diluar produsen mobilnya.
Dia memperkirakan kebutuhan mobil murah akan sangat tinggi sehingga aturan tersebut dimaksudkan agar produsen mobil dapat menggandeng produsen komponen mobil lokal atau asing.
"Dengan cara itu pasti akan banyak investor komponen kecil dan besar mobil asing untuk datang ke Indonesia,”ujarnya.
Budi menerangkan sejak tahun lalu sudah ada 30 perusahaan komponen yang datang ke Indonesia. Sedangkan untuk tahun ini, lanjutnya, diperkirakan bertambah hingga 50 perusahaan, dan pada tahun depan diyakini akan bertambah lagi 50 perusahaan.
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, rancangan ketentuan LCGC di Indonesia mencakup penggunaan mesin 1.000-2.000 cc, konsumsi BBM untuk mesin 1.000 cc 22km/liter, menggunakan BBM oktan 92 atau Pertamax yang tidak disubsidi Negara, harga on the road Rp 100 juta.
Komponen tahun pertama minimal 40% dari total komponen yang digunakan, komponen pada tahun ketiga 60 % dari total komponen yang digunakan, sedangkan pada tahun kelima 80% dari komponen yang digunakan.
Selain itu di tambahkan dengan pembebasan PPnBM untuk kategori LCGC yang berada di bawah 1.000 cc dan pemberian PPnBM 10% untuk mobil diatas 1.000 cc.