BISNIS . COM, JAKARTA—Kementerian Keuangan menyatakan permasalahan yang menghambat penerbitan beleid terkait program low cost green car sudah bisa diselesaikan
Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan Kemenkeu saat ini sedang memproses revisi rancangan Peraturan Presiden yang menaungi kebijakan insentif bagi mobil ramah lingkungan tersebut.
Dia memastikan sudah ada solusi atas masalah yang menghambat pengajuan draft Perpres LCGC untuk ditandatangani Presiden.
"Sudah [ada solusi], sedang di revisi sekarang," kata Chatib melalui pesan singkat kepada Bisnis,Minggu (2/6/2013).
Menkeu menolak memberikan detil mengenai perubahan dan isi revisi draf Perpres tersebut, namun menegaskan perubahan dari Kemenkeu akan membuat kebijakan mobil hijau pemerintah efektif.
“Detilnya nanti, pokoknya dibuat supaya bisa efektif.”
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat memaparkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah setuju atas substansi draft Perpres LCGC namun penerbitannya terhambat beberapa isu yang dipermasalahkan Kementerian Keuangan.
Menperin menjelaskan SBY membuat pernyataan tersebut menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat.
”Bapak [Presiden] menjawab masalah itu sudah dia setujui, dulu terhambat di Kemenkeu, dan sekarang dia sudah memanggil Menkeu yang baru agar itu diselesaikan,” kata Hidayat.
Peraturan Presiden tentang Low Carbon Emission direncanakan sebagai payung hukum program pemerintah untuk mendorong produksi dan penggunaan mobil ramah lingkungan di Indonesia.
Program tersebut meliputi insentif dan persyaratan bagi mobil yang akan digolongkan sebagai mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC), mobil bertenaga hibrida dan mobil listrik. (ltc)