Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOBIL HIJAU: Penerbitan Aturan LCGC Kembali Molor

BISNIS.COM, JAKARTA --Rampungnya peraturan pemerintah low carbon emission project (LCEP) kembali molor karena Sekretariat Negara mengembalikan kembali draf aturan tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

BISNIS.COM, JAKARTA --Rampungnya peraturan pemerintah low carbon emission project (LCEP) kembali molor karena Sekretariat Negara mengembalikan kembali draf aturan tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

M.S.Hidayat, Menteri Perindustrian, menuturkan hingga saat ini finalisasi peraturan pemerintah yang memberikan insentif bagi mobil ramah lingkungan tersebut melewati target yang ditetapkan sebelumnya.

“Memang sudah melewati target yang saya buat. Sudah lewat dua minggu,” katanya usai menghadiri Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (9/4).

Sudirman M.R., Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menuturkan dari informasi terbaru yang diterimanya, draf peraturan pemerintah tersebut telah disetujui oleh kementerian terkait.

Menurutnya, draf aturan tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara. Namun, Setneg mengembalikannya ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian karena terdapat beberapa perbaikan.

“Katanya ada beberapa data yang harus dilengkapi, tetapi saya tidak tahu detailnya apa,” katanya.

Ketika dikonfirmasi, Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan pada dasarnya pemerintah menyetujui aturan tersebut dan akan segera disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Namun, dia  enggan menyebutkan kapan aturan tersebut rampung.

Menanggapi permasalahan ini, Hidayat menjelaskan perubahan yang harus dilakukan adalah terkait bidang redaksional. Secara substansial, pemerintah telah menyetujui dan tidak terdapat perubahan yang signifikan.

“Cuma perubahan beberapa bahasa saja, perubahan redaksional,” katanya.

Sementara itu, Agus Martowardojo, Menteri Keuangan, mengungkapkan masih belum mendapatkan jawaban yang pasti tanpa menjelaskan alasan dibalik penundaan penerbitan aturan mobil hijau tersebut, (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Others
Sumber : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper