JAKARTA—Kepolisian Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait dengan surat izin mengemudi, karena masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No.9/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Pengemudi maka proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kini harus mengikuti ujian simulator.
“Jika sudah habis masa berlakunya, maka harus mengikuti tes seperti saat pertama kali,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono dalam situs tmcmetro.com, Senin (25/2/2013).
Menurut dia, proses perpanjangan dan pembayaran memang sama seperti pembuatan SIM baru, tapi ini berlaku tidak hanya bagi mereka yang habis masa berlakunya, melainkan juga untuk yang akan melakukan perpanjangan SIM lagi.
Wahyono menjelaskan bagi yang melaksanakan perpanjangan SIM akan menempuh kembali tiga ujian berbeda, yakni uji teori, uji simulator, dan uji praktik seperti lewati jalur tanjakan, tikungan, atau jalan berzig-zag.
Namun, lanjutnya, ada perbedaan antara yang memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan yang ingin memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis.
“Apabila yang memperpanjang masih berlaku, hanya mengikuti uji simulator sesuai dengan pasal 28 ayat (1), tapi jika yang masa berlakunya habis harus ikut ujian teori, simulator dan praktik,” tuturnya.
Perlu dipahami, seseorang baru akan kembali melaksanakan proses pengurusan SIM selama periode 5 tahun dan selama kurun waktu itu, Polri perlu untuk mengetahui kembali perkembangan sikap dan perilaku seorang pengemudi kendaraan dalam berlalu lintas.
Hal ini akan sangat berguna, karena fungsi SIM untuk legitimasi pengemudi, sebagai identitas pengemudi, sebagai kontrol pengemudi, dan sebagai forensik kepolisian.(msb)