Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mercedes-Benz Indonesia Akan Impor CBU E350e PHEV Dari Jerman, Ini Harganya

PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia akan mengimpor plug-in hybrid electric vehicle E 350e yang ditampilkan dalam acara Indonesia International Motor Show 2018 dari Jerman ketika dipasarkan di Indonesia. Harga E350e di Indonesia ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Mercedes-Benz E350e. /Mercedes-Benz
Mercedes-Benz E350e. /Mercedes-Benz

Bisnis.com, JAKARTA—PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia akan mengimpor kendaraan E 350e dengan spesifikasi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) untuk dipasarkan di Indonesia. Harga E350e di Indonesia ditaksir mencapai Rp1,8 miliar

Kariyanto Hardjosoemarto, Deputy Director Sales Operations & Product Management MBDI, mengungkapkan, pihaknya akan memulai dengan impor secara utuh terlebih dahulu kendaraan plug-in hybrid electric vehicle yang akan dipasarkan.

“Ini dari Malaysia [E350e yang dipajang di IIMS 2018], nanti yang akan dipasarkan di sini dari Jerman,” kata Kariyanto menunjukkan model E350e di ajang IIMS 2018, Minggu (22/4/2018).

E350e tampil dengan angka konsumsi bahan bakar NEDC sebesar 2,1 liter per 100 kilometer. Selain itu, mobil ini bisa berjalan tampak emisi sepanjang 30 km.

Dia menjelaskan, kemungkinan untuk memproduksi di dalam negeri untuk kendaraan jenis hibrida selalu ada. Akan tetapi, lanjutnya, perlu dilakukan secara bertahap.

Saat ini, dia pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait dengan skema insentif bagi kendaraan listrik untuk penjualan E350e di Indonesia.

Meskipun begitu, lanjutnya, secara produk kendaraan E350e tersebut sudah siap untuk dijual. Perusahaan, ujarnya, akan segera melakukan perhitungan untuk menentukan harga ketika pemerintah telah menetapkan skema insentif terhadap kendaraan listrik.

Dia menuturkan, harga kendaraan listrik yang dikenakan terhadap konsumen tanpa pemberian insentif akan tidak ekonomis. Berdasarkan perhitungan kasarnya, harga kendaraan listrik E350e tanpa insentif bisa mencapai Rp1,8 miliar.

Bentuk insentif yang dapat diberikan oleh pemerintah terkait dengan kendaraan listrik, ujarnya biasanya menyangkut bea masuk dan pajak barang mewah. Kedua komponen tersebut merupakan pembentuk harga kendaraan listrik yang dijual di dalam negeri bisa mahal.

Dia mencontohkan, kendaraan plug in hybrid electric vehicle yang dipajangnya di dalam negeri dikenai bea masuk sekitar 50% dan pajak barang mewah mencapai 40%.
“Kami masih menunggu, enggak tahu jadi berapa. Dari situ, baru kami bergerak untuk setup harga berapa,” katanya.

Dia menuturkan, perusahaan akan menjual kendaraan tersebut ke pasar Indonesia enam bulan sejak pemerintah menetapkan besaran insentif yang diberikannya terhadap kendaraan listrik.

Perusahaan memerlukan waktu untuk melakukan persiapan banyak hal, seperti training, bengkel, investor, dan segala macam pendukung yang diperlukan terkait dengan kendaraan listrik yang akan dijualnya. “Jadi, memang banyak persiapan. Tidak hanya produk, tapi pendukung lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper