Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Teknis Mobil Hybrid dan Listrik Segera Terbit

Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan aturan teknis terkait pengembangan kendaraan bertenaga hybrid dan mobil listrik.
Ilustrasi: Mobil listrik PLN melintas di kawasan Museum Listrik dan Energi Baru PLN, TMII, Jakarta Timur, Selasa (24/2). Mobil listrik dari PLN yang bernama Evina ini merupakan produksi dalam negeri pada tahun 2013 dengan menggunakan sistem transmisi otomatis (matic) dengan jarak tempuh 165 km untuk sekali mengisi baterai (charging). /Bisnis.com
Ilustrasi: Mobil listrik PLN melintas di kawasan Museum Listrik dan Energi Baru PLN, TMII, Jakarta Timur, Selasa (24/2). Mobil listrik dari PLN yang bernama Evina ini merupakan produksi dalam negeri pada tahun 2013 dengan menggunakan sistem transmisi otomatis (matic) dengan jarak tempuh 165 km untuk sekali mengisi baterai (charging). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan aturan teknis terkait pengembangan kendaraan bertenaga hybrid dan mobil listrik. hal itu merupakan tindak lanjut program rencana umum energy nasional (RUEN).

Rencananya, aturan teknis mengenai dua jenis kendaraan itu akan dicakup dalam regulasi yang mengatur tentang low carbon emission vehicle (LCEV), yakni program lanjutan dari kendaraan hemat energi dan harga terjangkau alias low cost green car (LCGC).

“Nanti mobil listrik dan hybrid akan kami masukkan di sana. Saat ini regulasi masih terus kami bahas untuk diselesaikan,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Pertahanan Kementerian Perindustrian Yan Sibarang kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang menjadi acuan pengembangan kendaraan hybrid dan listrik, yakni Perpres No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Beleid ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu.

Dalam lampiran beleid tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan mengembangkan kendaraan bertenaga listrik/hybrid pada 2025 sebanyak 2.200 unit untuk roda 4 dan 2,1 juta untuk untuk kendaraan roda 2.

Sebagai instrumen pendukung, pemerintah juga menyiapkan kebijakan pemanfaatan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan ethanol (flexi-fuel engine), serta menyusun kebijakan insentif fiskal untuk produksi mobil dan motor listrik.

Pemberian insentif ini merupakan salah satu langkah yang diandalkan pemerintah untuk memancing minat produsen dalam mengembangkan kendaraan hybrid/listrik. Pemberian insentif juga ditujukan untuk menekan harga jual.

“Mobil hybrid dan listrik kan masih mahal, jadi perlu insentif fiskal untuk menekan harga. Saat ini kami sedang melakukan kajian implementasi LCEV di mana hybrid dan listrik bisa masuk di dalamnya,” imbuh Yan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper