Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL SEPEDA MOTOR: KPPU Segera Periksa Honda dan Yamaha

Dua perusahaan yang terduga melakukan perbuatan kartel pasar sepeda motor, Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia membenarkan adanya pemanggilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dua perusahaan yang terduga melakukan perbuatan kartel pasar sepeda motor, Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia membenarkan adanya pemanggilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini.

Direktur Pemasaran AHM Margono Tanuwijaya mengatakan perusahaannya telah menerima surat panggilan KPPU. Menurutnya, pemanggilan tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat pada bulan ini.

 Dia mengutarakan AHM telah menyiapkan data dan laporan guna mengklarifikasi dugaan kartel yang dilayangkan KPPU. “Namun pastinya pemanggilan berlangsung, saya belum mengetahuinya,” katanya, Selasa (10/2/2015).

Hal sama juga diakui GM Marketing Yamaha Motor Indonesia Mohammad Masykur mengatakan Yamaha telah menerima surat panggilan pemeriksaan. “Berdasarkan informasi dari bagian legal Yamaha, sudah masuk suratnya, tapi saya tidak tahu kapan dipanggilnya,” ujarnya.

Pada pemanggilan tersebut, Yamaha mengaku siap menghadapi pertanyaan dan pemeriksaan yang dilakukan KPPU. Masykur menyebutkan perusahaannya akan berupaya mensinkronkan data atau laporan yang diperkirakan menjadi latarbelakang dugaan KPPU tersebut. 

Didorong kecurigaan terhadap harga sepeda motor di pasar domestik, KPPU telah melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri. Dari penyelidikan awal dan alat bukti lain tersebut KPPU menemukan ketidakwajaran harga jual sepeda motor di pasar domestik.

KPPU mendapati biaya produksi motor bebek dan skutik rata-rata hanya Rp 7,5 juta hingga Rp 8 juta per unit. Kenyataannya, harga jual sepeda motor bisa melesat hingga Rp15 juta,  KPPU menganggap harga idealnya hanya Rp12 juta per unit, dengan memasukkan marjin keuntungan sekitar 15% hingga 20%.

Sebagaimana termaktub dalam pasal 2 ayat 4 terkait ruang lingkup, Peraturan KPPU No 1/2010  menyebutkan institusi tersebut boleh melakukan inisiatif pemeriksaan dan penelitian terhadap kecurigaan tertentu.

Terdapat tujuh rangkaian penanganan dugaan yang diinisiasi KPPU, antara lain kajian, penelitian, pengawasan, penyelidikan, pemberkasan, sidang majelis, dan terakhir putusan majelis komisi.

Dua produsen besar, Yamaha dan AHM terancam melanggar Pasal 11 terkait kartel, UU No 5/1999. Pasal itu menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran serta mengarah pada praktik monopoli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper