Bisnis.com, JAKARTA - Produsen mobil listrik asal China, BYD Indonesia memberikan klarifikasi terkait gugatan di sengketa merek Denza yang ditolak oleh hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Head of Marketing, PR & Government BYD Indonesia Luther T. Panjaitan mengatakan, atas kasus kepemilikan nama merek Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia.
Kendati demikian, Luther mengatakan bahwa kasus hukum tersebut belum sepenuhnya selesai, lantaran PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) sebagai pihak tergugat diketahui telah mengalihkan kepemilikan merek Denza ke pihak lain.
"Namun, perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, karena pihak yang digugat [PT WNA] telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain," jelas Luther kepada Bisnis, Senin (5/5/2025).
Informasi itu tertuang dalam putusan PN Niaga dengan yang teregister dengan Nomor: 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada 28 April 2025.
Menilik dokumen putusan majelis hakim, tergugat (PT WNA) telah mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa penggugat (BYD) keliru dalam menentukan pihak sebagai tergugat (error in persona), karena merek Denza telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan oleh penggugat.
Baca Juga
Selain itu, secara khusus merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas merek di hadapan Notaris sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 1 tertanggal 10 September 2024.
Terkait hal tersebut, Luther mengatakan bahwa pihak BYD Indonesia masih akan mengkaji secara internal terkait langkah hukum yang diambil selanjutnya oleh perseroan.
"Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," pungkas Luther.
Tak hanya itu, perlu diketahui juga bahwa PN Jakpus menolak gugatan BYD karena adanya asas 'first to file' dalam Undang-Undang Merek di Indonesia. Artinya, siapa yang pertama kali mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dialah yang diakui secara hukum sebagai pemilik sah merek tersebut.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi: "Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar."
Putusan Hakim
Atas dasar itu, maka hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan telah menolak gugatan BYD Company Limited soal sengketa merek Denza.
"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," dalam amar putusan PN Niaga, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Selain menolak gugatan, majelis hakim juga menghukum BYD untuk membayar biaya perkara senilai Rp1,07 juta.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp1.070.000,00," tutur hakim.
Adapun, persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Betsji Siske Manoe. Sementara, duduk sebagai Hakim Anggota yakni Sutarno dan Adeng Abdul Kohar.