Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klarifikasi BYD Soal Gugatan ke Perusahaan yang Pakai Merek Denza

BYD beri klarifikasi soal gugatan ke perusahaan yang pakai merek Denza di Indonesia
Mobil MPV Denza D9 sub-brand dari BYD dipamerkan di showroom Denza di Shenzen, China - BISNIS/Fitri Sartina Dewi.
Mobil MPV Denza D9 sub-brand dari BYD dipamerkan di showroom Denza di Shenzen, China - BISNIS/Fitri Sartina Dewi.

Bisnis.com, JAKARTA - BYD Indonesia memberikan klarifikasi terkait gugatan ke PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), perusahaan yang memakai nama merek Denza di Indonesia.

Perlu diketahui, Denza adalah merek mobil premium milik BYD. Rencananya BYD akan meluncurkan mobil listrik multi-purpose vehicle alias MPV premium Denza D9 pada 22 Januari 2025. 

Head of Marketing, PR & Government BYD Indonesia Luther T. Panjaitan pun membenarkan adanya aksi hukum perseroan terkait sengketa merek dagang Denza ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. 

"Betul kami ada law action terkait klaim nama merek Denza. Hal tersebut dikarenakan kami sudah daftarkan merek dan paten Denza di global sejak 2012," ujar Luther kepada Bisnis, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk kasus di Indonesia, merek Denza didaftarkan pada 2023 secara sepihak oleh entitas yang tidak seharusnya bahkan tidak dalam industri yang sama.

"Sebagai bentuk menghormati proses hukum di Indonesia dan adalah bentuk hak semua individu atau perusahaan dalam menjaga kekayaan intelektualnya dan penting untuk menjaga kenyamanan iklim usaha," kata Luther.

Alhasil, Luther berharap proses hukum tersebut berjalan lancar guna mendukung kelancaran industri otomotif nasional ke depannya.

Sebagai informasi, mengacu laman resmi Worcas Group, PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) merupakan perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia, dengan fokus pada kopi luwak dan cokelat Nusantara.

Namun Bisnis mencatat bahwa, merek Denza telah didaftarkan oleh PT WNA ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  Kementerian Hukum (Kemenhum). Dikutip dari laman resmi Kumham, merek Denza telah didaftarkan dengan nomor IDM001176306. Kode kelas 12.

Kode kelas 12 jika merujuk kepada laman resmi DJKI adalah kategori merek dagang untuk kendaraan, alat bergerak baik di darat laut dan udara.

Dalam catatan DJKI, pendaftaran merek Denza oleh PT WNA telah dilakukan pada tanggal 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai dengan tanggal 3 Juli 2033.

Sementara itu, merek dagang Denza versi BYD dengan kode kelas yang sama, statusnya masih dalam proses pemeriksaan di Ditjen Kekayaan Intelektual.

Permohonan pendaftaran mereka Denza versi BYD baru dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2024. Belum terdapat nomor registrasi dan perlindungan terhadap merek dagang Denza versi BYD. 

Dalam penelusuran Bisnis, BYD telah mendaftarkan 9 merek Denza dengan berbagai variannya mulai dari Denza Z9, Denza D9, Denza N9, Denza D9L, Denza Z9BT. Merek dagang tersebut telah terdaftar dan teregistrasi di DJKI. Sementara merek dagang Denza, Denza, Denza B8, dan Denza B5 belum memperoleh nomor registrasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper