Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mitsubishi Fuso Berharap Skema Insentif Diperluas, Termasuk Truk Listrik

Mitsubishi Fuso berharap skema insentif truk listrik sama seperti mobil BEV. Insentif diyakini dapat membuat industri makin bergeliat
Seremoni operasional perdana truk listrik Fuso eCanter pada Rabu (13/11/2024). (Bisnis/Rizqi Rajendra).
Seremoni operasional perdana truk listrik Fuso eCanter pada Rabu (13/11/2024). (Bisnis/Rizqi Rajendra).

Bisnis.com, JAKARTA - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), distributor resmi Mitsubishi Fuso berharap kepada pemerintah agar memberikan insentif untuk pengembangan truk listrik dengan skema yang sama seperti mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).

Director of Sales & Marketing Division KTB, Aji Jaya mengatakan sejauh ini perseroan tengah berupaya untuk mengusulkan kepada pemerintah terkait kemungkinan insentif untuk truk listrik Fuso eCanter.

"Nah, itu sebetulnya yang kami sedang coba usulkan dan komunikasikan. Kalau dukungan dari pemerintah sebetulnya sudah ada seperti bea balik nama itu kan nol, tetapi untuk insentif yang lain tentunya butuh proses, dan kami sedang propose komunikasi dengan mereka," ujar Aji di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, Mitsubishi Fuso mengharapkan insentif yang diberikan untuk truk listrik menggunakan skema yang sama seperti insentif mobil penumpang (passenger car) BEV yang saat ini sudah berjalan.

"Mungkin kan sudah banyak referensinya terkait dengan passenger car, ya kami minta sama dengan apa yang diberikan passenger car bisa diberikan juga ke kendaraan niaga berbasis listrik," jelasnya.

Perlu diketahui, insentif kendaraan listrik telah diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai. 

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%. 

Adapun jangka waktu kebijakan PPN DTP sebagaimana yang diatur dalam PMK 8/2024 adalah masa pajak Januari sampai Desember 2024, dan kemungkinan akan diperpanjang pada tahun depan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres No. 79/2023 dan turunannya untuk membolehkan pabrikan lain mengimpor utuh (Completely Built Up/CBU) mobil listrik, asalkan memenuhi syarat rencana lokalisasi dan TKDN.

Alhasil, sebagai pionir pengembangan truk listrik di Indonesia, Mitsubishi Fuso akan terus menjalin komunikasi intens dengan pemerintah maupun beberapa lembaga terkait agar pengembangan truk listrik mendapatkan dukungan dari pemerintah.

"Ya karena kami pionir kan di awal tentunya kami yang membuka pintu nih, jadi ya sudah berkomunikasi dengan beberapa instansi terkait," pungkasnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper