Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Dinas Menteri Bakal Pakai Maung Pindad, Prabowo Perlu Utak-atik Anggaran?

Wacana penggunaan Maung Pindad sebagai mobil dinas kementerian/lembaga berisiko membuat anggaran bengkak
Rombongan Presiden Prabowo menggunakan kendaraan maung meninggalkan kompleks Parlemen usai pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 di Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Rombongan Presiden Prabowo menggunakan kendaraan maung meninggalkan kompleks Parlemen usai pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 di Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali meniupkan asa kepada pengembangan mobil nasional melalui PT Pindad. PT Pindad, yang awalnya menjadi hanya memproduksi peralatan militer, kini melebarkan sayap sebagai produsen mobil.

Terkini, Prabowo meminta para pimpinan kementerian untuk menggunakan mobil besutan Pindad sebagai kendaraan dinas. Menurutnya, hal tersebut akan memberikan contoh penggunaan produksi dalam negeri serta memperkuat dan mendukung industri lokal.

Merespons permintaan Sang Presiden, Pindad mengaku siap menyediakan kebutuhan kendaraan dinas para menteri, wakil menteri, serta pejabat Eselon 1 lainnya.

Direktur Utama Pindad Abraham Mose sangat mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo yang menunjukkan adanya komitmen kuat untuk memberdayakan dan menggunakan produk dalam negeri, serta ke depannya memiliki industri otomotif yang mandiri.

"Apapun ini merupakan suatu arahan yang luar biasa dan tindakan yang nyata dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terhadap keberpihakan industri dalam negeri dengan memberikan kesempatan untuk kami PT Pindad sehingga kita punya industri mobil atau otomotif," tutur Abraham dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/10/2024).

Anggaran Kendaraan Dinas

Pemerintah telah menentukan alokasi pengadaan mobil bagi menteri, wakil menteri, serta eselon lainnya untuk Tahun Anggaran 2025 yang diproduksi PT Pindad.

Meski demikian, PT Pindad belum merilis harga resmi mobil Maung yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 70% tersebut. Terlebih, jenis kendaraan Maung MV3 memiliki berbagai tipe.

Pada dasarnya, pemerintah telah menentukan standar biaya pengadaan mobil untuk tahun 2025 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Mengacu Pasal 2 beleid ini, bahwa penggunaan standar biaya ini bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui. Artinya, para pejabat dapat melakukan pengadaan mobil dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan.

Para pejabat juga diberikan pilihan untuk melakukan pengadaan kendaraan konvensional atau listrik.

Untuk kendaraan konvensional bagi pejabat eselon I dialokasikan senilai Rp878,91 juta per unit.

Bagi pejabat yang ingin membeli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), kas negara mengalokasikan anggaran senilai Rp966,8 juta per unit untuk eselon I dan Rp746,11 juta per unit untuk eselon II.

Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa KBLBB belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.

Bisnis mengestimasikan untuk kendaraan konvensional dengan jumlah menteri dan wamen secara total sebanyak 109 orang, artinya kas negara perlu menyiapkan sekitar Rp95,8 miliar untuk melakukan pengadaan kendaraan.

Sementara bila eselon I seluruhnya menggunakan kendaraan listrik, artinya kebutuhan anggaran mencapai Rp105,38 miliar.

Dalam bagian penjelasan, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.

Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.

Di sisi lain, mengacu pada PMK No. 172/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, tercantum mobil untuk menteri dan wamen memiliki spesifikasi yang sama.

Jenisnya dapat dipilih, yakni Sedan 3.500 cc 6 silinder atau Sport Utility Vehicles (SUV)/Multi Purpose Vehicles(MPV) 3.500 cc 6 silinder.

Khusus untuk menteri atau yang setara menteri, dapat memiliki maksimal dua unit kendaraan sementara wamen hanya satu unit.

Harga Mobil Pindad

Wakil Direktur Utama merangkap Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Pindad, Sigit Santosa mengakui bahwa sudah banyak pihak yang ingin memesan Maung Garuda MV3, mulai dari pejabat pemerintah hingga tokoh masyarakat.

Sejauh ini, Pindad hanya menyuplai untuk kendaraan taktis militer, namun ke depan tidak menutup kemungkinan perseroan juga akan meluncurkan Maung yang dijual komersil untuk masyarakat sipil.

"Luar biasa, pesanan cukup banyak yang masuk ke kami, para pejabat, tokoh-tokoh masyarakat sudah mulai menanyakan. Kami lakukan feasibility study terhadap market, dan juga kami akan lakukan sertifikasi ke Kemenhub untuk dipakai masyarakat sipil," kata Sigit mengutip kanal YouTube TV One News pada Rabu (30/10/2024).

Sigit pun memberikan bocoran harga Maung MV3 jika nanti dijual secara komersial. Untuk batas bawahnya, harga Maung MV3 diperkirakan setara dengan varian tertinggi Mitsubishi Pajero atau Toyota Fortuner, yang dibanderol sekitar Rp760 juta. Sementara itu, batas atas harga Maung diproyeksi setara dengan Jeep Rubicon alias Rp1,73 miliar.

"Terkait berapa harganya, sebagai patokan saja, mungkin berkisar antara up level Fortuner dan up level Pajero, lalu yang atasnya kami batasi di harganya Rubicon," jelasnya.

Menurutnya, kendaraan Maung MV3 buatan PT Pindad akan bermain di niche market, dan tidak akan bersaing dengan para agen pemegang merek (APM) otomotif yang sudah jauh lebih dulu ada di Indonesia.

"Kami ingin [harganya] kompetitif, ini adalah niche market, kami tidak ingin berlawanan head to head dengan yang lain, kami ambil di tengah-tengah saja," jelasnya.

Dengan rentang harga antara Rp760 juta hingga Rp1,73 miliar, maka pemerintah perlu meramu strategi agar bujet atau anggaran mobil dinas kementerian/lembaga tidak membengkak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper