Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hino Gandeng Kemenhub Minimalisir Kecelakaan Akibat Sopir Truk Lalai

Hino menggandeng Kemenhub untuk meminimalisir kecelakaan akibat kelalaian sopir truk
Ilustrasi kecelakaan truk. Beberapa warga melihat truk bermuatan batu bara yang menabrak tiang listrik di jalan nasional di Jalan Ahmad Yani, Pantai Hambawang Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Ilustrasi kecelakaan truk. Beberapa warga melihat truk bermuatan batu bara yang menabrak tiang listrik di jalan nasional di Jalan Ahmad Yani, Pantai Hambawang Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Bisnis.com, JAKARTA - PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) akan terus menjalin kolaborasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengadakan pelatihan dan sertifikasi bagi sopir truk untuk meminimalisir kasus kecelakaan akibat kelalaian sopir.

Sales Director PT Hino Motors Sales Indonesia, Susilo Darmawan mengakui bahwa kendala utama yang dihadapi perseroan yakni kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang terlatih sehingga menghambat pengiriman logistik.

"Kendala biasanya karena kurang tersedianya sopir yang terlatih. Efeknya pengiriman logistik terkendala, belum lagi kalau kecelakaan dikarenakan human error," ujar Susilo kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024). 

Oleh sebab itu, untuk mengatasi kendala tersebut, Hino akan mengembangkan kerja sama yang telah terjalin dengan Kemenhub, termasuk melalui Hino Total Support Customer Center (HTSCC) dan kolaborasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam pengembangan materi pelatihan.

"Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam peningkatan keselamatan berkendara melalui peningkatan kemampuan pengemudi di Hino Indonesia Academy, sertifikasi pengemudi yang mengacu kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi [BNSP]," jelasnya. 

Alhasil, Hino berharap kepada Menteri Perhubungan (Menhub) periode 2024-2029, Dudy Purwagandhi agar terus mendukung sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

"Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus berkembang, dan Hino siap mendukung semua program pemerintah untuk menjadikan transportasi lebih aman, nyaman dan efisien," pungkas Susilo.

Sebagaimana diketahui, truk memainkan peran penting dalam perekonomian, mengangkut barang dan bahan baku dengan jarak jauh. Sayangnya, truk juga memiliki risiko kecelakaan tinggi karena ukurannya yang besar, jarak berhenti yang jauh, dan fakta bahwa pengemudi truk sering bekerja berjam-jam dan rentan terhadap kelelahan pengemudi.

Melansir laman resmi Kemenhub, pada 2023 terdapat lebih dari 200 kasus kecelakaan lalu lintas disebabkan truk kelebihan muatan alias Over Dimension Over Loading (ODOL).

Adapun penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, menurut laporan pihak Korlantas Polri, mayoritas disebabkan oleh human error atau perilaku pengemudi, yang melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan kelelahan.

Sebelumnya, Menhub periode 2016-2024, Budi Karya Sumadi berharap agar kebijakan zero ODOL dapat segera dilaksanakan, mengingat sudah berulangkali diundur. Namun, di sisi lain, para pemangku kepentingan terkait jasa layanan truk ODOL, seperti Apindo dan Kementerian Perindustrian justru masih ingin menunda zero ODOL hingga 2025.

Alasannya, karena kondisi perekonomian nasional yang belum pulih sepenuhnya pasca dihantam pandemi Covid-19 lalu. Kebijakan Zero ODOL dianggap akan memberatkan sektor usaha dan industri.

Kini sudah memasuki Oktober 2024, tanda-tanda untuk memberlakukan kebijakan zero ODOL sepenuhnya masih belum terealisasi, dan menjadi pekerjaan rumah bagi Menhub Periode 2024-2029, Dudy Purwagandhi. 

Adapun peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum kebijakan truk zero ODOL 2023, meliputi empat aspek, yaitu 1). Ukuran/dimensi Kendaraan (UU 22/2009, PP 55/2012 dan PM 33/2018); 2). Pengawasan uji berkala (PM19/2021); 3). Pengawasan operasional (PM 18/2021); dan 4). Pengawasan di pelabuhan penyeberangan (PM 103/2017).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper