Bisnis.com, JAKARTA - PT Toyota Astra Motor (TAM) yang dinaungi oleh PT Astra International Tbk. (ASII) merespons soal rencana pemerintah yang akan mengerek Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid (hybrid electric vehicle/HEV).
Marketing Director Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy mengatakan kenaikan PPnBM itu akan memperbesar biaya (cost) kendaraan. Sehingga, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait rencana kebijakan pemerintah tersebut.
Jika diperlukan, nantinya pihak Toyota Astra Motor akan melakukan penyesuaian terhadap harga model-model kendaraan di segmen HEV. Adapun, beberapa model HEV Toyota yaitu Innova Zenix Hybrid, Yaris Cross Hybrid, hingga Alphard Hybrid.
"Terkait peningkatan PPnBM tentu akan memperbesar cost kendaraan ya. Jadi kami akan pantau terus seperti apa perkembangannya dan akan adjust sejalan dengan keadaan nanti," ujar Anton kepada Bisnis, Selasa (6/8/2024).
Dia pun mengakui bahwa segmen hybrid menempati posisi teratas penjualan kendaraan elektrifikasi di Indonesia dengan penerimaan yang semakin positif dari tahun ke tahun. TAM mengandalkan model Innova Zenix HEV di segmen hibrida.
Sebagai informasi, harga untuk Kijang Innova Zenix HEV dibanderol Rp477,6 juta sampai Rp623,75 juta. Selain itu, Toyota juga baru saja meluncurkan mobil hybrid baru, yakni Prius HEV senilai Rp698 juta.
Baca Juga
"Kijang Innova Zenix HEV mendominasi dengan catatan yang cukup signifikan 1.305 SPK pada GIIAS 2024 atau 80% dari total keseluruhan penjualan Kijang Innova Zenix," pungkasnya.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo penjualan produk elektrifikasi dari Toyota secara wholesales mencapai 12.878 unit sepanjang semester I/2024, naik 18,67% dari 10.818 unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Adapun, model Kijang Innova Zenix HEV menjadi paling laris dengan jumlah 9.329 unit. Disusul oleh Yariss Cross HEV sebanyak 2.074 unit, dan Alphard Hybrid 1.075 unit.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap rencana kenaikan PPnBM untuk mobil hybrid yang akan dilakukan secara bertahap. Hal ini juga seiring dengan harmonisasi insentif pajak untuk Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.74/2021 tentang PPnBM kendaraan bermotor, pasal 36B disebutkan terkait skema tarif awal agar ditingkatkan untuk jenis mobil non-battery electric vehicle (BEV), termasuk hybrid.
Untuk HEV yang dikelompokkan dalam Pasal 27 akan mengerek naik tarif pajak PPnBM semula 7% menjadi 11%. Hal yang sama terjadi pada model mobil mild hybrid, antara lain yang awalnya bertarif 8% menjadi 12%.