Bisnis.com, TANGERANG – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung usulan pelaku usaha otomotif yang meminta adanya stimulus penjualan mobil berupa diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Plh. Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM) Andi Subhan mengatakan, usulan tersebut menjadi masukan bagi pemerintah yang masih optimistis dengan potensi besar industri otomotif.
“Menarik tadi permintaan PPnBM bisa diturunkan, kenapa tidak? Kalau memang itu harus dan membawa kestabilan untuk sektor otomotif ini berjalan dengan baik,” kata Andi dalam FGD Penguatan Industri Otomotif, Senin (22/7/2024).
Menurut Andi, apabila insentif tersebut perlu didorong dan diharapkan dapat mendongkrak pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB). Untuk itu, pihaknya akan mencari kebijakan insentif paling tepat, termasuk dalam hal kebijakan energi.
Stagnasi penjualan mobil dalam 1 dekade terakhir juga menjadi tantangan bagi pemangku kepentingan. Terlebih, permasalahan utamanya berkaitan dengan harga pasar dan daya beli masyarakat yang tidak sejalan. Dia pun tidak menginginkan potensi besar pasar otomotif tidak termanfaatkan dengan optimal.
“Ini tidak lepas dari bagaimana target realisasi investasi yang harus kita penuhi, artinya dengan target tersebut kita sudah bisa memahami bahwa penyerapan tenaga kerja kemudian dari sisi kesejahteraan UMR itu akan satu kesatuan jadi kita melihat mungkin investasi banyak ke Indonesia, tapi apakah market-nya sanggup mengimbangi itu?” tuturnya.
Baca Juga
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil secara wholesales sepanjang semester I/2024 menembus 408.012 unit, turun 19,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai dari 506.427 unit.
Diberitakan sebelumnya, Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan, usulan diskon PPnBM dapat diberikan untuk mobil-mobil yang diproduksi lokal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi sehingga harga mobil dapat lebih terjangkau.
Adanya diskon PPnBM disebut akan menumbuhkan volume penjualan domestik dan meningkatkan pendapatan negara seiring instrumen pajak lainnya seperti PPN, BBN-KB, dan PKB tetap dibayar secara penuh.
“Saya tambahkan bahwa kami tidak meminta uang kepada pemerintah. Justru kami akan meningkatkan pendapatan pemerintah jika volume [penjualan] meningkat,” tegasnya.
Sebagai contoh, pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP untuk mobil LCGC pada 2022. Melalui PMK No. 5/2022, insentif PPnBm pada mobil LCGC terbagi dalam tiga tahap.
Pada kuartal I/2022 tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Kemudian, pada kuartal II/2022 dikenakan tarif PPnBM sebesar 1%, kuartal III/2022 sebesar 2%, dan kuartal IV/2022 dikenakan tarif normal 3%.