Bisnis.com, TANGERANG — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menilai pelaksanaan asuransi wajib untuk mobil dan motor tidak akan berdampak terlalu signifikan terhadap pasar otomotif.
Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto mengatakan sejatinya mayoritas pembelian mobil baru sudah terlindungi oleh asuransi karena satu paket dengan skema kredit yang diperoleh dari lembaga keuangan.
Terlebih sekitar 60-70% konsumen di Indonesia melakukan pembelian mobil baru melalui skema kredit. Sementara konsumen yang membeli mobil secara tunai disebut tidak akan terlalu keberatan bila harus mendaftarkan asuransi.
“Sebetulnya [dampak] tidak terlalu signifikan. Nanti tinggal sisa 40% yang membayar tunai diwajibkan asuransi misalnya kalau peraturannya terbit,” ujarnya di ICE BSD Tangerang, Kamis (18/7/2024).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Peraturan pemerintah tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan omnibus law sektor keuangan itu salah satunya mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga
Diantaranya adalah mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2024).
Sementara OJK baru bisa memiliki andil yang lebih besar dalam hal ini apabila PP telah terbit dengan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.