Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Asuransi Mobil Jadi Beban Pasar Otomotif? Ini Kata Gaikindo

Gaikindo berkomentar soal dampak program asuransi wajib untuk mobil terhadap pasar otomotif.
Pengunjung memadati pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung memadati pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, TANGERANG — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menilai pelaksanaan asuransi wajib untuk mobil dan motor tidak akan berdampak terlalu signifikan terhadap pasar otomotif.

Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto mengatakan sejatinya mayoritas pembelian mobil baru sudah terlindungi oleh asuransi karena satu paket dengan skema kredit yang diperoleh dari lembaga keuangan.

Terlebih sekitar 60-70% konsumen di Indonesia melakukan pembelian mobil baru melalui skema kredit. Sementara konsumen yang membeli mobil secara tunai disebut tidak akan terlalu keberatan bila harus mendaftarkan asuransi.

“Sebetulnya [dampak] tidak terlalu signifikan. Nanti tinggal sisa 40% yang membayar tunai diwajibkan asuransi misalnya kalau peraturannya terbit,” ujarnya di ICE BSD Tangerang, Kamis (18/7/2024).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Peraturan pemerintah tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan omnibus law sektor keuangan itu salah satunya mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Diantaranya adalah mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2024).

Sementara OJK baru bisa memiliki andil yang lebih besar dalam hal ini apabila PP telah terbit dengan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper